Minggu, 24 Desember 2017

Poslek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Polsek sunggal Polrestabes Medan Tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Korban :
SUSAN BR KABAN, pr, 30th, Karo, Kristen, perawat, Dusun InDeaa Sebajadi Sunggal DS

Tersangka:
UNTUNG PRARIANSYAH, lk, 21th, Wiraswasta, Jl Binjai  Km 15,5 Desa Sumber Melati Diski Kampung Banten Kec Sunggal DS.

TKP :
Jl Binjai Km 15 Desa SM Diski Sunggal DS tepatnya di Klinik Kuala Malem.

Waktu :
Selasa 19 Desember 2017 sekira pukul 03.00 WIB.

BB :
1 (satu) unit HP Samsung
1(satu) buah pisau

Kronologis :
Pada hari Selasa 19 Desember 2017 sekira pukul 03.00 WIB di Jl Binjai Km 15 Desa SM Diski Sunggal DS tepatnya di Klinik Kuala Malem, tersangka melompat tembok belakang Klinik dengan cara memanjat pohon terlebih dahulu kemudian masuk ke area klinik dan membuka pintu belakang dengan cara membuka engsel pintu melalui ventilasi udara dengan memanjat bangku. Kemudian masuk ke dalam Klinik dan mengambil uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah) dan sebuah pisau yang terletak diatas meja. Lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil 1 (satu) unit HP Samsung yang terletak di atas lemari. Ketika korban terbangun pelaku langsung menodongkan pisau ke arah wajah korban dan langsung mengancam korban akan dibunuh apabila berteriak dan menyuruh korban untuk menutup mulutnya namun korban tidak mau dan melakukan perlawanan kepad tersangka dengan cara memegang tangan kanan tersangka yg sedang menggenggam pisau dan tangan kiri tersangka langsung mencekik leher korban dan korban berteriak minta tolong sehinggga tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang. Selanjutnya korban mendatangi k polsek sungggal untuk melaporkan kerena telah terjadi pencurian. Team polsek sunggal kemudian cek tkp kebenaran kasus pencurian. Kemudian team membuat team sus agar dapat mengungkap kasus ini.
Pada hari Kamis tanggal 21 Des 2017 sekira pukul 17.30 team sus mendapat informasi, langsung menangkap pelaku. Dan pelaku kemudian langsung di boyong k polsek untuk di mintai keterangan.

pasal 365 ayat (2) ke 1 e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar