kegiatan Polsek Medan Sunggal pada hari Sabtu 30 Desember 2017 Pkl 1000 Wib, Dalam rangka Penyuluhan Per UU dan sosialisasi aplikasi Polisi Kita
1. Dasar
1.UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
2.Perkap No 3/15 tentang Perpolisian Masyarakat.
3.Surat Kade Tg Selamat nomor 412.6/93/XII/2017 tanggal 27 des 2017 perihal permohonan narasumber
2. Waktu dan Tempat
Hari Sabtu tanggal 30 Des 2017 Pukul 10.00 Wib s/d selesai, di kantor Desa Tg Selamat
3.Peserta
a. Remaja Desa Tg Selamat ,
b. Ketua DPD Desa Tg Selamat
c.Tokoh masyarakat
d. Para Kadus Desa Tg Selamat
4. Narasunber WAKA POLSEK SUNGGAL AKP ARTHA SEBAYANG.SH
5. Materi Penyuluhan
a. Pemahaman hukum tentang tidak pidana penganiayaan
b.Pemahaman hukum tentang tindan pidana Aborsi
c.Pemahamana hukum tentang UU ITE no 11 th 2008
d.Pemahaman hukunmm tentang UU Peelindungan anak keterkaitan dengan perbuatan cabul antar pelajar/ remaja
e. Pemahaman hjkum ttg UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan efek penggunaan mauoun ketentuan f.Sosialisasi aplikasi Polisi Kita
g.Tanya jawanlb
6. Hasil yang dicapai
a.Para remajamemahami tentan bahaya penyalahgunaan narkoba
b Remaja memahami setiap perjiatan yang melanggar hukum.ada konsekwensi hukumya
c.Para remaja dan hadirin yang hadi mengakses aplikasi Polisi Kita
Penutup
Acara ditutup dengan prnyematan pin duta narkoba dan photo bersama
Selama giat berlangsung situasi aman terkendali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar