Polsek sunggal ungkap kasus Penipuan dan penggelapan sepeda motor
Pelapor :
ZABAL RAHMA, umur Pekerjaan bongkar muat, Almat dsn IV kampung banten desa SM diski kec. Sunggal DS.
Waktu kejadian :
Pada hari Jum'at tanggal 08 Desember 2017 pukul 19.30 Wib di mencirim pondok desa mencirim Kec.Sunggal DS.
TSK :
SUHENDRA
37 Umur thn
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat : komplek sapta marga jln. Sei mencirim Kec. Sunggal DS.
SAKSI-SAKSI
- SUNARYO
- BUDI KARTONO
Kronologis kejadian :
Pada hari Jumat tgl 08 Desember 2017 sekira pkl 19.30wib saat Pelaku berada di bengkel pak tiran di mencirim pondok Desa mencieim desa mencirim kec. Sunggal DS yg mana pelaku duduk sedang nonton TV lalu dtg saksi SUNARYO bersama BUDI KARTONO als KANKUNG (peminjam sepeda motor) ke bengkel tsb, adapun kedatangan kedua saksi utk menemui pak Tiran namun dikarenakan pak Tiran tidak ada maka pelaku dengan berpura pura mengetahui keberadaan pak Tiran lalu pelaku meminjam sepeda motor dari saksi kemudian pelaku mengtakan pada saksi "minta kuncinya viar ku jemput bapak" lalu saksi SUNARYO memberikan kuncinya dan pelaku pergi membawa sp.motor tsb, dan setelah satu jam saksi menunggu maka saksi pulang dan memberitahukan kepada pemiliknya bahwa sp. motornya di bawa orang namun hingga saat itu pelaku tdk mengembalikan sp.motor tsb. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal. Team polsek sunggal dengan perintah kapolsek, langsung membikin team Sus. Team langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku. Team sus polsek sunggal dan korban mendatangai pelaku. Kemudian pelaku langsung d boyong k polsek untuk d mintai keterangan. Dari keterangan pelaku, pelaku menjual k bontot seharga 2,5 jt. Saat ini, team sus masih mengembangkan kasus ini.
Pasal yg d kenakan pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana dengan lama 4 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar