Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib di jalan ringroad kel. Asam kumbang kec. Medan selayang.
Korban :
MUHAMMAD SAID, 27 tahun, wiraswasta, alamat dusun V bangun sari kec. Tanjung morawa.
Tersangka :
Diki prastya, umur 23 tahun, wiraswasta, alamat dusun I Jl. Jati desa sei mencirim kec. Sunggal kab. Deli serdang.
Barang Bukti :
- 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam Bk 3135 AER.
- kunci leter T.
Kronologis :
Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekira pukul 10.00 wib korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah makan soto deli jl. Ringroad kel. Asam kumbang kec. Medan selayang. Namun pada saat korban keluar untuk membersihkan warung namun melihat sepeda motor milik korban sudah hilang. Kemudian korban melihat 2 org pelaku sudah menyorong sepeda motor milik korban tersebut sehingga korban mengejar kedua pelaku. Namun pada saat korban mengejar hingga jalan bunga asoka gg. Keluarga kel. Asam kumbang. Korban melihat salah seorang pelaku sedang berdiri di sepeda motor milik korban sehingga korban berteriak dan kemudian datang warga langsung menangkap dan memukuli korban dan pada saat masyarakat ramai berkumpul saat itu tim opsnal polsek sunggal sedang melintas langsung mendatangi dan mengamankan tersangka dan barang bukti dan setelah itu membawa tersangka ke Rs.Bhayangkara Medan sedangkan barang buktinya diamankan di komando Polsek Sunggal.
Akibat perbuatan tersebut pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar