Polsek sunggal polrestabes medan melakukan Giat Problem Solving mengenai KDRT
Pelaksanaan
Hari / tanggal : Jumat, 19 Januari 2018
Waktu : 14.30 wib s.d 15.00 wib
Tempat : Ruangan Binmas Polsek Sunggal
Yang dihadiri oleh
- kanit binmas, iptu subakir
- Junianto ( Terlapor)
- Miswati ( Korban)
- Nasir ( Saksi)
Kronologis
1. Pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 Miswati melapor ke Polsek Sunggal tentang penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya an. Janianto (KDRT).
2. Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 Junianto ditangkap dan dilanjutkan dengan penahanan
3. Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan perdamaian dengan ketentuan :
- Junianto berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak ada balas dendam di kemudian hari.
- Junianto berjanji akan memberi biaya hidup dan biaya sekolah dua orang anak nya yang diasuh oleh Miswati sebesar Rp. 1.500.000 setiap bulannya.
4. Junianto meminta waktu untuk memediasi di Kantor Urusan Agama tentang gugatan cerainya dan berusaha untuk rujuk kembali dengan Miswati.
5. Atas kesepakatan bersama Junianto dan Miswati menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian diatas materai 6000 dan disaksikan oleh para saksi.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar