Rabu, 31 Januari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

Polsek sunggal polrestabes Medan ungkap kasus penggelapan  terhadap 1 (satu ) unit sepeda motor honda beat

Korban
RIO ANDIKA, 25 tahun, islam, satpam, alamat : Perumahan suka maju indah blok k-3 desa suka maju kec sunggal kab deli serdan.

Tersangka
MAHENDRA SAPUTRA, 35 tahun, islam, buruh bangunan, alamat : Jalan wijaya kesuma pasar 4 gg rukun kel tg sari kec medan selayang

Waktu kejadian
Pada hari rabu tanggal 24 januari 2018 sekira pukul 20.30 Wib.

Barang Bukti
- uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kronologis
Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 20.30 Wib, tersangka MAHENDRA SAPUTRA datang ke rumah korban RIO ANDIKA di perumahan suka maju indah dimana antara korban dan tersangka sudah saling kenal lalu tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli mie aceh dan setelah sepeda motor di berikan kepada tersangka lalu tersangka membawa sepeda motor tersebut ke daerah marelan hinggga esok harinya tersangka langsung menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki laki yang berinisial R di simpang selayang seharga RP 2.000.000,-(Dua juta rupiah). kemudian korban membuat laporan ke polsek sunggal. Mendapat informasi keberadaan TSK, polisi kemudian langsung menuju TKP yakni rumahnya. Selanjutnya TSk di bawa k kantor polisi untuk di mintai keteranagn. Dari keterangan tersangka, menyita uang tuani sebesar RP 1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk sisanya d pakai untuk tambahan biaya keperluan sehari hari.

*Pasal yg di persangkakan terhadap tersangka pasal 372 KUHpidana.
Hukuman maksimal 4 tahun*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar