Selasa, 09 Januari 2018

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Perumahan

Polsek sunggal Polrestabes Medan ungkap kasus Curat, modus bongkar rumah (spesialis).
Pelaku merupakan residivis kasus perampokan dan Curanmor, dan para pelaku ditindak tegas dengan tembakan karena melawan Petugas.

TKP dan Wkt kejadian :
jln. Pantai harapan No 3 kel sunggal kec Medan sunggal pada hari Senin
Tgl. 03 Juli 2017 pukul 23.00 wib

Pelaku :
1) GANDI BATU BARA, 37 thn, Bongkar muat, jln pantai harapan kel sunggal kec Medan sunggal.
Peran tsk :  mengajak temannya untuk melakukan pencurian dan masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang korban dan menjualkannya.
Pelaku ditangkap di jl sunggal kanan desa seberang kec sunggal ds tepatnya di hotel pesona pada hari minggu 07 jan 2018 pukul 01.00 wib

2) MUHAMMAD NASIR, 34 tahun, tidak ada, jl
Peran tsk : mencongkel pintu belakang rumah korban dan masuk kedalam rumah korban
Pelaku di tangkap di rumahnya di jln Merak gg damai No 15 kel sei si kambing B kec Medan sunggal pada hari Minggu 07 jan 2018.

Identitas Korban :
Ir. TOBRANI SIREGAR, 56 thn, pns, alamat Jl Pantai Harapan No 3 Kel sunggal Kec Medan Sunggal.

BB.
- 1 unit laktop merek Lenovo
- 1 buah handycam merek Sony
- 1 buah jam tangan merek CK
- 1 buah celana jelas warna hitam

Kronologis kejadian :
Pada hari Senin tgl 26 Juni 2017 korban dan keluarganya pergi pulang kampung menuju Sipirok sehingga rumah korban dalam keadaan kosong, lalu pada tanggal 03 Juli 2017 pada pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumahnya dan terkejut karena ruangan tamu dan kamar korban sudah berantakan sehingga korban mengecek pintu2 rumah korban dan saat itu korban melihat pintu belakang rumahnya telah rusak bekas congkelan sehingga korban memeriksa kamarnya dan diketahui barangnya telah hilang berupa perhiasan dan barang elektronik, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sunggal.

Kronologis penangkapan :
Berdasarkan hasil Lidik diketahui seorang pelaku an. GANDI, kemudian pada hari minggu tanggal 07 Januari 2018 unit Reskrim mendapat kabar bahwa GANDI sedang berada di hotel pesona sehingga dilakukan penangkapan tersangka GANDI kemudian dilakukan pengembangan thd pelaku lainnya an M. NASIR dan ybs berhasil ditangkap. 
Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap BB, pada saat dilakukan pengambangan para Pelaku mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan, namun karena tidak dihiraukan, petugas melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kakinya.

Hasil Introgasi diketahui pelaku merupakan revedivis yaitu :
1) GANDI melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagai berikut :
- Tindak Pidana Penganiayaan dan sudah menjalani vonis selama 1 tahun 5 bulan pada tahun 2006 Di Polsek sunggal
- Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan tahun 2008 telah menjalani vonis hukuman selama 6 tahun di kota kisaran.

2) MHD NASIR, melakukan Tindak Pidana Pencurian SP. Motor sebagai berikut :
- Tindak Pidana Pencurian SP. Motor di Polsek sunggal dan sudah menjalani hukuman dengan di vonis 1 tahun 2 bulan pada tahun 2006.
- Tindak Pidana Pencurian SP. Motor di Polresta Medan dan sudah menjalani hukuman selama 1, 5 tahun pada tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar