Kamis, 25 Januari 2018

Pelaku Curamor Di Amankan Polsek Sunggal

Polsek sunggal polrestabes medan tangkap percobaan pencurian

Waktu kejadian
20 januari 2018 sekira Pukul 23.00 WIB

Tempat
Perum Rorinata tahap 6 Blok C No. 12 Ds.  Suka maju kec.  Sunggal kab. Deli serdang

Korban
Mahendra,  Tamil, 41 tahun,  wiraswasta, Perum. Rorinata tahap 6 Blok C No. 12 Ds. Suka maju kec. Sunggal kab.  Deli serdang.

TSK
SIHOL SIHALOHO, 43 tahun,  pekerjaan mocok mocok,  kristen, alamat jl.  Lauser diski Ds.  Sei semayang kec. Sunggal kab.  Deli serdang.

Barang Bukti
1(satu) unit sepeda motor yamaha RX king warna hitam,  No. Pol. BK 3087 II

Kronologis Kejadian :
Pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar pukul 22.40 wib saat korban bersama keluarganya berada di rumah terlihat datang 2 orang laki laki dengan menggunakan sepeda motor yang tidak dikenal berhenti di depan rumahnya. Di saat bersamaan Polisi Polsek Sunggal sedang melaksanakan patroli anti begal di wilayah hukum Polsek Sunggal. Saat 2 pelaku masuk pekarangan rumah korban dengan cara melompat pagar, menimbulkan suara langkah kaki. Karena curiga, korban lalu mengintip dr jendela dan Melihat 2 orang ada d pekarang rumahnya, lalu korban menanyakan k 2 orang tersebut dan mereka bilang jika mereka polisi. Karena Pelaku takut ketahuan korban,  mereka langsunng lari keluar pengarangan dengan melompat pagar. Korban lalu teriak "maling" . Polisi kemudian langsung k TKp dan mengejar 2 TSK tsb. 1 TSk berhasil melarikan diri dan 1 TSK tertangkap polisi gara2 sepada motornya mogok. Selanjutnya, TSk d bawa k polsek sunggal untuk d mintai keterangan. Dari keterangan Pelaku, dia nekat akan mencuri rumah karena sudah 1 minggu lebih tdk menggunakan narkoba.

Pasal yg d kenakan Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar