Polsek Sunggal Polrestabes Medan oleh AIPTU MAHEDI melaksanakan Problem solving di kediaman Kepling 9 Kel Tanjung Rejo
Korban
1. Ibu Murniwati beralamat/ Tkp jln.setiabudi no 1 Kel Tanjung Rejo.
Korban
1. Ibu Murniwati beralamat/ Tkp jln.setiabudi no 1 Kel Tanjung Rejo.
2 Bpk Ridwan sahputra beralamat/ Tkp jl.Dr.Mansyur komplek Mobil Oil blok c no 5 Kel Pb Selayang.
Pelaku
1. Ferry andi pratama, Umur 17 th, alamat jln setia budi gg.famili lk 9 kel.Tanjung Rejo.
2. Muhamad Bintang Rizki saputra, Umur 16 tahun, Alamat jln pelajar jati 2 Medan teladan.
3. Dandi afandi, Umur 15 thn, Alamat Jl.Dr.mansyur lk 9 no 5 D kel.Tanjung Rejo.
kronologis kejadian
para pelaku pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pkl 03.00 WIB (pagi) di tempat tkp kediaman Bpk Ridwan syahputa (alamat tsb diatas) mengambil satu unit jemuran almanium yg terletak dihalaman rumah .
Selanjutnya para pelaku sekitar pkl 4 pagi menuju kediaman Ibu Murniwati mengambil 2 unit Jemuran terbuat dari almanium.
Selanjutnya hasil curian di patahkan dihancurkan menjadi almanium kiloan hari yg sama pada jam 6.30 wib pagi menjualnya ketempat butut barang bekas di jl.Dr.Mansyur gg.keluarga milik Aprita ginting .
Upaya Problem solving
Pada hari ini selasa 9 Jan 2018 jam 19.00 WIB, dilakukan upaya Problem Solving thd para Pihak. Atas kesepakatan antara korban dan orang tua pelaku yg salah satu pelaku Ferri andi pratama masih bertalian famili dari Ibu Murniwati melakukan perdamaian dgn persyaratan para pelaku tidak akan mengulangi melakukan perbuatanya dan dituangkan dikertas perdamaian bermaterai ditanda tangani kedua belah pihak dan orang tua para pelaku
Kegiatan berlangsung aman dan tertib
Pelaku
1. Ferry andi pratama, Umur 17 th, alamat jln setia budi gg.famili lk 9 kel.Tanjung Rejo.
2. Muhamad Bintang Rizki saputra, Umur 16 tahun, Alamat jln pelajar jati 2 Medan teladan.
3. Dandi afandi, Umur 15 thn, Alamat Jl.Dr.mansyur lk 9 no 5 D kel.Tanjung Rejo.
kronologis kejadian
para pelaku pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pkl 03.00 WIB (pagi) di tempat tkp kediaman Bpk Ridwan syahputa (alamat tsb diatas) mengambil satu unit jemuran almanium yg terletak dihalaman rumah .
Selanjutnya para pelaku sekitar pkl 4 pagi menuju kediaman Ibu Murniwati mengambil 2 unit Jemuran terbuat dari almanium.
Selanjutnya hasil curian di patahkan dihancurkan menjadi almanium kiloan hari yg sama pada jam 6.30 wib pagi menjualnya ketempat butut barang bekas di jl.Dr.Mansyur gg.keluarga milik Aprita ginting .
Upaya Problem solving
Pada hari ini selasa 9 Jan 2018 jam 19.00 WIB, dilakukan upaya Problem Solving thd para Pihak. Atas kesepakatan antara korban dan orang tua pelaku yg salah satu pelaku Ferri andi pratama masih bertalian famili dari Ibu Murniwati melakukan perdamaian dgn persyaratan para pelaku tidak akan mengulangi melakukan perbuatanya dan dituangkan dikertas perdamaian bermaterai ditanda tangani kedua belah pihak dan orang tua para pelaku
Kegiatan berlangsung aman dan tertib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar