Kamis, 11 Januari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Tersangka Curanmor

Polsek sunggal Polrestabes medan tangkap pelaku pencurian sp.motor.

Waktu :
Hari Senin tanggal 08 Januari 2018 pukul 15.00 WIB.

Korban a.n. ERNI ARIANTI, umur 19 tahun, Islam, jualan, alamat Perum Sri Gunting Blok XI No.71 Desa Sunggal Kanan Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

Tkp: JL.Perjuangan Komplek Divilla dua kel.Tanjung Rejo Kec.Medan Sunggal (warung makan korban).

Tersangka
RAJU KUMAR,umur 35 tahun, Hindu, alamat jalan pasundan gg delima No.30 kel.sei putih timur dua kec.medan petisah.

Kronologis:
Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar pukul 13.00WIB korban berjualan ayam penyet seperti biasanya dan meletakkan kunci sp.motor diatas kulkas warung.
Tidak lama kemudian 2 orang pelaku datang dan memesan makan.
Ketika pelaku sedang makan kakak dan ibu korban keluar dari warung. Kemudian Tersangka Raju keluar warung dan mencoba untuk menghidupkan sepda motornya. Selanjutnya, mendengar sepeda motor berbunyi, temennya pelaku langsung keluar. Karen korban merasa curiga, korban pun ikut keluar. D saat bersaaman, polisi sedang patroli. Saat melintasi TKp, 2 pelaku sudah menaiki sepada motor milik korban. Korban pun sontak berteriak. Tanpa berfikir panjang, polisi langsung menangkap pelaku. Sedang temannya berhasil melarikan diri. Selanjutnya, pelaku d bawa k polsek untuk d berikan keterangan.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar