Rabu, 24 Januari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Tersangka Pencurian

Polsek sungggal tangkap kasus pencurian

Pelapor
MERI TIOLINA SIAGIAN,SE, 34 tahun, lahir di Kota Cane, tanggal 24 Juni 1974, Kristen, Guru, Jl. Pemasyarakatan Gg. Jahe No. 19 Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal.

Tersangka
Dedi Irwansyah als Dedi, 28 tahun, Kuli bangunan, Jl. Pemasyarakatan Gg. Keluarga No. 20 Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS

Tempat
Jl. Pemasyarakatan Gg. Jahe No. 19 Desa Tanjung Gusta Kec. sunggal DS.

Waktu Kejadian
Senin tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 06.30 wib.

Kerugian
Rp 7.000.000,-  (tujuh juta rupiah).

Barang bukti
1. Helm
2. 2 pasang sepatu.

Kronologis
Pada hari sabtu tanggal 02 Januari 2018 sekira pukul 19.00 wib. Korban dan keluarganya pergi ke Padang. Sebelum meninggalkan rumahnya, rumah sudah dlm keadaan terkunci. Pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 08.00 wib, korban sampai rumahnya. Pada hari jumat tanggal 12 januari 2018 sekira pukul 06.30 wib sewaktu korban hendak pergi bekerja melihat 3 (tiga) pasang sepatu milik anak dan milik adik ipar korban telah hilang. Selanjutnya korban melihat cctv rumahnya dan memutar cctv tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 15.00 wib korban melihat Tersangka mengambil celana panjang jeans dan rekaman cctv pada tanggal 12 Januari 2018 korban melihat Tersangka tersebut mengambil 3 (tiga ) pasang sepatu dari teras rumah saksi dengan cara memanjat pagar samping rumah saksi dan pada rekaman cctv. Pada hari minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 24.00 wib korban melihat Tersangka mengambil 1 (satu) jaket, 1 (satu) pasang sepatu, dan 1 (satu) buah helm lalu setelah saksi melihat rekaman tersebut. Selanjutnya, korban melaporkan k polsek sunggal tgl 22 januari 2018,. Polisi polsek sunggal kemudian mencari informasi keberadaan TSK dan sorenya polisi Mendapat informasi keberadaan TSK, Polisi kemudian bergerak cepet menuju rumahnya dan di dapat TSK dan barang buktinya. Selanjutnya, pelaku dibawa k polsek untuk d mintai keterangan. Dari keternag TsK, TsK sudah menjual celana jeannya ke temennya d daerah binjai. Tersangka jg pernah masuk penjara  di polsek d medan baru (2008) untuk kasus narkotika, polsek percut sei tuan (2012) untuk pencurian besi, dan polsek helvetia (2017) untuk kasus narkotika.

Tersangka di kenakan pasal
 Pasal 363 ayat  1 ke 3e subs pasal 362 ayat 1 kuhpidana dengan lama penjara 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar