PELAPOR :
ARBAIN RIADY, 45 umur Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Setia Agung Desa Sunggal kanan Kec. Medan Sunggal Kab D.Serdang.
WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 diketahui pukul 02.00 Wib di jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec.Medan Sunggal
TERSANGKA :
ANGGA KESUMA als UCOK BACOK
25 Umur thn
Pekerjaan Mocok mocok
Alamat : Jl. Bunga Raya No.77 Kel. Asam Kumbang.
SAKSI-SAKSI :
- RISWADI
- WAHNAN FANDIANSYAH SINAGA
- DENI PRABUDI
BARANG BUKTI :
1(satu) buah obeng
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Minggu tgl 14 Januari 2018 sekira pkl 02.00wib saksi WAHNAN FANDIANSYAH SINAGA, DENI PRABUDI posisi sedang berada di pos ronda, dan saksi RISWANDI sedang ronda lalu melihat pelaku seorang laki laki yg bernama ANGGA KESUMA als UCOK BACOK masuk kedalam bengkel sp.motor melalui jendela yang berada simp Jl. Bunga Asoka Kel. Asam kumbang Kec. Medan Sunggal, dan karena merasa curiga maka saksi RISWANDI pergi ke pos ronda dan memanggil temannya yg sesama jaga malam dan memberitahukan ada org yg masuk kedalam bengkel milik saksi korban, kemudian secara bersama sama prgi ke bengkel tsb. Selanjutnya mereka menghubungi polsek sunggal. Team polsek sunggal langsung mendatangi TkP. Selanjutnya, polisi di bantu warga langsung menangkap pelaku yg sudah ada d dalam bengkel. Pelaku saat itu sedang bersembunyi di bawah tempat tidur. Selanjutnya pelaku d bawa k polsek sunggal untuk d mintai keterangan. Dr keterangan pelaku, pelaku masuk bengkel dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Dr pengakuan TSK, pelaku sudah 6kali melakukan aksinya, Toko hp d jalan sunggal, Toko hp d ring road, Pencurian despenser di jalan asam kumbang, Pencurian pelak mobil di jalan asoka, Pencurian d gudang jalan asoka, dan percobaan pencurian di bengkel jalan asoka. Hasil pencurian di gunakan untuk keperluan sehari- hari.
pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Jo pasal 53 dari KUHPidana dengan hukuman 7 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar