Rabu, 31 Januari 2018

Polsek Sunggal Amankan Sidang Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah kota Medan

Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan giat pengamanan mengenai Pengugat terhadap  Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan*

Waktu
tanggal 15 September 2017

Tempat
Kantor PTUN Medan Jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang

Pelaksana Kegiatan
a. Ka Pam Objek Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, S,H., S.I.K., MH
b.  Waka Pam Objek AKP Artha Sebayang
c.  Ka Pam Buka AKP Enan Surbakti
d.  Ka Pam Tup Lidik Iptu Sehat Tarigan.
e.  Persononil Polsek Sunggal Unit Reskrim, Lantas, Sabhara, Bhinmas dan Intelkam serta Provost dengan jumlah personil sebanyak 57 Orang.

Uraian Kegiatan

1. Pukul 09.00 WIB, Personil Polsek Sunggal Unit Reskrim, Sabhara, Bhinmas, Lantas dan Intelkam serta Provost dengan Jumlah Personil sebanyak 57 Orang, Melaksanakan Apel dipimpin Waka Polsek Sunggal AKP Artha Sebayang bersama dengan Pawas Kanit Lantas Iptu Syahri Ramadhan, Bertempat di Lapangan Parkir Kantor PTUN- Medan Jalan Bunga Raya No.18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

2. Pukul 10.00 WIB, Bertempat di Ruang Sidang II Gedung PTUN - Medan, Telah dimulai Kegiatan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Gugatan Muliater Napitupulu Selaku Pihak Pengugat dan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Sesuai dengan Perkara No. 119 / G / 2017 / PTUN- Medan.

3. Majelis Hakim yang memimpin Peroses Pembacaan Keputusan sbb :
- Hakim Ketua Hj. Febru Wartati, SH.,MH
- Hakim Anggota I Jimmy Clous Pardede, SH.,MH
- Selvy Ruthyaroodh, SH
- Panitera Pengganti Hi. Risma Nely, SH

4. Adapun Gugatan Muliater Napitupulu Selaku Pengugat adalah Surat dari Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan Nomor : 973.SL / 1930, tanggal 31 Juli 2017, Perihal Penutupan NPWPD Parkir Kawasan Komplek Tomang Elok.

5. Pada saat Pembacaan Putusan Pihak Pengugat, Penasehat Hukum dan Pihak Tergugat, Penasehat Hukum tidak hadir Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan, Jalannya Peroses Persidangan mulai dari Tahap Pendaftaran Gugatan.

6. Pukul 10.30 WIB, Majelis Hakim membacakan Putusan Gugatan dengan hasil sbb :
1. Menolak Seluruh isi Gugatan Pihak Pengugat
2. Pihak Pengugat diharuskan membayar Biaya Persidangan sebesar Rp. 210.450.

7. Pukul 10.40 WIB, Seluruh rangkaian kegiatan Sidang Pembacaan Putusan telah usai Selanjutnya Majelis Hakim meninggalkan Ruang Sidang.

Secara keseluruhan kegiatan
berjalan dengan aman dan tertib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar