Rabu, 10 Januari 2018

Polsek Sunggal Kembali Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek sunggal polrestabes Medan tangkap narkoba

Waktu Kejadian :
Sabtu 30 Desember 2017 , sekira pukul 18.00 Wib .

Tempat :
JL. Pinang Baris Gg. Lapangan Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal ( Tepatnya di Lapangan Bola Kaki )

Tersangka :
Wawan Setiawan , Lk , 18 Tahun , Ikut Orang Tua  , alamat. JL. Pinang Baris Gg. Lapangan Kel. Lalang Kec. M. Sunggal .

Barang Bukti :
1. 2 Paket Klip merah berisi Nsrkotika Jenis Shabu
2. 20 buah Plastik kosong klip merah.

Kronologis.
Demikianlah pada hari Sabtu tanggal 30 Des 2017 , sekira pukul 17.00 Wib , saksi mendapat Informasi bahwa di Pelaku sedang berada di Lapangan Bola Kaki , sedang ada transaksi jual beli narkoba. Atas informasi tersebut polisi langsung mendatangi TKP , dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan dari kantong celana sebelah kiri Saksi menemukan 2 ( Dua ) paket plastik klip merah Narkotika jenis Shabu , dan 20 bungkus plastik klip merah yang kosong. Pelaku terus terang mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya . Yang dibelinya dari   Sdr.  Bombom , Lk ( DPO ) . Seharga Rp. 50.000,-  Dan selanjutnya pelaku menjual Narkotika tersebut kepada orang lain seharga Rp. 30.000 , setiap paketnya. Pelaku melakukan perbuatannya untuk mendapatkan uang , sebagai biaya hidup sehari hari .

Melanggar Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 . Dari UU No. 35 Tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar