Rabu, 31 Januari 2018

POLSEK SUNGGAL AMANKAN SIDANG PUTUSAN PERKARA ASRAMA ABDUL HAMID

POLSEK SUNGGAL POLRESTABES MEDAN MELAKSANAKAN GIAT pengamanan Sidang Putusan Perkara Gugatan TAGOR ARITONANG DKK sebagai Pengugat (Penghuni Asrama Abdul Hamid) terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang Sebagai Tergugat dan Menteri Pertanahan RI sebagai Tergugat Intervensi II *

Waktu dan Tempat
1. Hari/Tgl:  Kamis tanggal 01 Februari 2018
2. P u k u l : 10.10 Wib s/d selesai.
3. Tempat : Jalan Bunga Raya No. 18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang (Kantor PTUN Medan).

Pelaksana Kegiatan

1. Ka Pam Objek Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, S,H.,S.I.K .,MH
a. Waka Pam Objek Akp Artha Sebayang
b. Ka Pam Buka Akp Enan Surbakti
c. Ka Pam Tup Lidik Iptu Sehat Tarigan.
d. Persononil Polsek Sunggal Unit Reskrim, Lantas, Sabhara, Bhinmas dan Intelkam serta Provost dengan jumlah personil sebanyak 57 Orang.

Uraian Kegiatan

1. Pukul 10.10 wib sidang di pimpin oleh :
a. Hakim Ketua An. I. Gede Eka Putra, SH, MH.
b. Hakim Anggota I An. Pengky Nurpanji, SH, MH
c. Hakim Anggota II An. Budi Amin Roding, SH, MH.
d. Panitera An. Bahrum Lubis.

2. Penggugat An. Tanggor Aritonang DKK dan memberi kuasa kepada :
a. Sri Palmen Siregar, SH.
b. Kondios Medidarlin Pasaribu, SH, MH.

3. Tergugat Kepala BPN Deli Serdang diwakili Penasehat Hukum Syarifuddin, A. Ptnh.

4. Tergugat Intervensi II Menteri Pertahanan dihadiri oleh :
a. Letkol CHK Eko Harianto, SH, MH (Kasubag Dil. TK-I Bag Bankum Rokum Setjen Kementrian Pertahanan).
b. Gagatno Gultom, SH (Penda TK-I, III/B/Bankum Rokum Setjen Kemenhan).

5. Adapun Gugatan TAGOR ARITONANG DKK selaku pihak penggugat meminta dibatalkan sertifikat hak pakai No. 19 Desa Lalang tanggal 03 Maret 2017 An. Pemerintah RI CQ. Kemenhan RI yang diterbitkan Kepala BPN Deli Serdang.

6. Pukul 10.45 wib pembacaan Putusan sbb :
a. Objek sengketa terletak di Komplek Abdul Hamid Jalan Binjai Km-10 Desa Lalang Kec. Sunggal DS.
b. Penggugat tidak memiliki kekuatan Hukum/Kadaluarsa.
c. Tergugat sudah menempati Objek Perkara selama 20 Tahun terus menerus dan turun temurun.
d. Menolak Eksepsi tergugat dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 462.200,- (empat ratus enam puluh dua ribu dua ratus ribu rupiah).
e. Apabila tidak menerima dengan keputusan dari PTUN Medan pihak penggugat dapat mengajukan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Medan.

7. Pukul 11.00 wib sidang putusan telah usai dan berjalan dengan aman selanjutnya warga abdul hamid yang mengikuti sidang membubarkan diri dengan tertib.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar