Sabtu, 13 Januari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Televisi

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap tindak pidana pencurian

Pelapor :
Erwin Nazar, 56 tahun, wiraswasta, islam, jl. Amal gg ikhlas no. 22 lk. XIV Desa Kuala Bingai Kec. Stabat Kab
Langkat.

Tersangka :
Zulfikar, 49 tahun, pekerjaan tidak ada, islam, dsn III jalan pendidikan diski desa sumber melati diski kec. Sunggal kab. Deli serdang.

Tkp : komplek abdul hamid blok 4 No. 23 AH Desa Lalang kec. Sunggal Ds

Kronologis kejadian :
Pada hari Selasa tanggal 09 januari 2018 pukul 22.00 wib di komplek Abdul hamid Blok 4 No 23 AH desa Lalang kec. Sunggal kab. DS telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang barang milik korban berupa 2 (dua) unit tv 21 inch. Pada hari rabu tanggal 10 januari 2018 sekira pukul 15.00 wib setibanya di tkp tersebut diatas pelapor melihat  barang barang milik pelapor sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, pelapor langsung menghubungi pihak kepolisian polsek sunggal. Dengan respon cepet, team tekap polsek sunggal langsung mencari keberadaan TSK. Mendapat informasi keberadaan pelaku di TKP. Team polsek sunggal langsung menuju TKP dan langsung membawanya k polsek untuk di mintai keterangan beserta 1 televisi yg akan d curi dan d jualnya. Dari keterangan pelaku, barang2 tersebut di jual d daerah Binjai kepda seseorang yg tdk di kenal dan mendapatkan uang Rp 2.000.000,00 dan di gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku tidak mempunya pekerjaan.

Pasal 362 KUHPidana dengan lama hukuman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar