Minggu, 14 Januari 2018

Penjual Togel Ditangkap Polsek Sunggal

Polsek sunggal polrestabes medan tangkap permainan judi togel

Waktu kejadian
Pada hari rabu tanggal10 januari 2018 sekira Pukul 17.00 WIB di Ds.  Paya bakung setia makmur dalam kec.  Hamparan perak kab.  Deli serdang.

Tersangka.
SUHERMAN,  laki laki,  52 tahun,  mocok mocok,  islam, alamat Ds.  Paya bakung kec. Hamparan perak kab.  Deli serdang.

Barang Bukti :
4(empat) lembar kertas timah rokok yang bertuliskan angka pasangan nomor togel

Uang sebanyak Rp.  100.000 (seratus ribu rupiah)

Kronologis Kejadian :
Pada hari rabu tanggal 10 januari 2018 dengan adanya informasi msayarakat tentang maraknya judi togel di daerah Ds.  Paya bakung setia makmur dalam kec.  Hamparan perak kab.  Deli serdang. Mengetahu informasi tersebut, unit reskrim polsek sunggal langsung bergerak melaksanakan penyelidikan. Unit reskrim langsung menuju TKP dans di amankan seorang laki laki yang sedang duduk duduk di sebuah warung dan dari tersangka di amankan barang bukti tersebut di atas dan tersangka yang mengaku bernama SAHERMAN ALS BOKIR mengaku ianya yang sebelumnya menjual nomor togel kepada warga sekitar sehingga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek sunggal untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan.

Pasal yg d kenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan lama penjara 5 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar