Polsek Sunggal Polrestabes Medan Melakukan giat Problem Solving permasalahan pencurian pisang
Pelaksana
1. Kapolsek sunggal Kompol Wira Prayatna
2. Kanit binmas Iptu subakir
3. Penyidik Polsek Sunggal.
Pelaksanaan
Hari / tanggal : Kamis, 25 Januari 2018
Waktu : 12.00 wib s.d 13.00 wib
Tempat : Ruangan Binmas Polsek Sunggal
Yang dihadiri oleh
- R. surbakti ( Kadus )
- Paradigma, Andhoko dan Isam Hidayat ( Tersangka )
- Karolina Tarigan, Yuka Wardani dan Safarini Astuti ( Orangtua tersangka)
-Maria (korban)
Kronologis
1. Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 19.00 wib di Jl. Sipatari Jl. Sei Mencirim Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS. Paradigma, Andhoko dan Isam Hidayat melakukan pencurian berupa pisang 8 (delapan) tandan di ladang Maria (korban)
2. Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 19.30 wib. Maria menangkap Paradigma, Andhoko dan Isam Hidayat dan diserahkan kepada Kadus an. R. Surbakti kemudian diserahkan ke Polsek Sunggal.
3. Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sepakat untuk melakukan perdamaian dan menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian yang berisi :
- Paradigma, Andhoko dan Isam Hidayat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya
- Kedua belah pihak saling memaafkan.
Nb :
Dari keterangan pelaku, ybs melakukan baru sekali . Dan
Pisang diambil mau dijual untuk bermain warnet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar