Selasa, 23 Januari 2018

Polsek Sunggal Kembali Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek Sunggal Tangkap  TSK narkotika

Waktu
selasa tanggal 09 januari sekira pukul 18.00 wib

Tempat
jl. Garuda  no. 7 kel. Sei sekambing kc. Medan sunggal

Barang Bukti
1 ( satu) paket plastik klip kecil merah berisi narkotika jenis sabu, 30 (tiga puluh) plastik klip merah kosong, 1 (satu) timbangan elektrik merk hamic, 1 unit handphone merk lenovo warna hitam, 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,

Tersangka
1. ARIS JULIANTO Als. ARIS, umur 37 tahun, pekerjaan buruh pabrik sepatu, alamat Jl. Garuda gang pertama no. 7 kel. Sei sekambing B kec. Medan sunggal.
2. SUHENDRA PASASIDI TAYAS, umur 27 tahun, pekerkajaan kernek bangunan, alamat Jl. Garuda Gg. Setiawati no. 20 kel. Sei sekambing b kec. Medan sunggal
3. MUHAMMAD SAYDANA ARIF SINAGA Als ARIF, umur 23 tahun , pekerjaan mekanik bengkel, jl. Garuda gang senopati no. 14 kel. Sei sekambing b kec. Medan sunggal

Kronologis
Pada hari selasa 9 januari 2018 sekira pukul 18.30 wib, team reskrim polsek sunggal mendapat informasi bahwa ada transaksi di jalan garuda gang pertama no.7 kel. Sei sekambing b kec. Medan sunggal. Polisi kemudian langsung menuju TKP dan ditemukan dua orang pelaku yaitu Suhendra sedang membeli narkotika jenis sabu di rumah Aris Julianto. Saat penangkapan di temukan ditemukan 1( satu) paket kecil klip merah narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk hamic,  30 (tiga puluh) plastik klip kecil kosong. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan dari keterangan Suhendra, narkoba akan di pakai dengan temannya yg bernama M. Saydhana. Selanjutnya polisi menuju rumah M. Saydhana. Saat di Rumah M. Saydhana, polisi mendapatkan 1 bungkus klip kecil berisi narkoba yg d temukan di kamar mndi rumhnya. Selanjutnya, 3 Tsk d bawa k kantor polisi untuk d mintai keterangan. Dari keterangan Suhendra dan M Saydhanda, barang d peroleh dari Aris Julianto, dan mereka mengaku sudah 2 bulan menggunakan narkoba. Untuk keteranag Aris Julianto, barang di dapat dari Aceh dan sudah 4 bulan menjalankan bisnis narkoba. Untuk cara menjualnya, pembeli langsung menuju rumahnya.

*Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI
 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar