Jumat, 19 Januari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Narkotika

Polsek sunggal Polrestabes Medan tangkap Narkoba

Tersangka
Vicky, 36th, Sopir, Jl Klambir V Kec Hamparaann Perak.

Tempat
Jl Klambir V Kec Hamparan Perak.

Waktu
Rabu tanggal 10 jan 2017 sekira pukul 15.00 WIB.

Barang bukti
4 (empat) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

Kronologis
Pada hari Rabu tanggal 10 jan 2017 sekira pukul 15.00 WIB. Polisi polsek sunggal mendapat laporan jika ada transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menuju TKP. Saat di Lokasi TKP, polisi melihat seseorang yg mencurigakan. Polisi lekas menggeledah badan orang tersebut. Dan benar orang tersebut terdapat 4 paket narkoba. Selanjutnya, tersangka di boyong k polsek untuk d mintai keterangan. Dari keterang TSK, TSk dapat barang tersebut dari aceh dan barang tersebut akan d jual. Tersangka sudah 4 bulan berjualan dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari hati, modalnya dr penghasilan sebagai supir. Tersangka menjual karena ada kesempatan. Untuk cara menjual, jika pembeli yg menelpun untuk membeli, tsk langsung memberi barang k pembeli.

Pasal 114 ayat (1) subs 112 UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar