Jumat, 12 Januari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan sepeda Motor

Polsek sungggal Polrestabes Medan tangkap pelaku penggelapan sepeda motor.

Korban An. Ridho Ansori , 14 Tahun , Pelajar , Islam , Alamat. Jl. Bunga Rampai No. 89 Lk. II Kel. Simalingkar B. Kec. Medan Tuntungan.

Waktu Kejadian :
Minggu, tanggal 17 Desember 2017 , sekira pukul 05.00 Wib .

1 Unit Sepeda Motor Supra X Warna Hitam Merah Th. 2003 BK

TKP :
Jln. Besar Tanjung Selamat (Depan Mesjid Jami') disebuah Warnet Gabe di Desa Tanjung Selamat Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang

Tsk :
1. RIYAN ISUWARA Als RIYAN, Umur 18 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Jln. Bunga Raya Gg.Buntu Kel.Asam Kumbang Kec.Medan Selayang.

2. HENDRO Als DOMO, Umur 21 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Jln. Tampok Desa Tanjung Selamat Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.

Barang Bukti :
NIHIL

Kronologis.
Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekira Pukul 20.00 WIB Pelaku RIYAN ISUWARA Als RIYAN bertemu dengan Korban, kemudian setelah bertemu pelaku dan korban pergi berdua dengan menggunakan Sepeda Motor milik korban, akhirnya sekira Pukul 24.00 WIB pelaku dan korban pergi kerumah pacar korban dan duduk, setelah itu sekira Pukul 05.00 WIB Pelaku dan korban menuju ke warnet Gabe Net sesampainya di Warnet Pelaku meminjam Sepeda Motor korban dan langsung membawa sepeda motor tersebut. setelah pelaku meminjam sepeda motor selanjutnya pelaku menemui teman nya bernama HENDRO Als DOMO untuk meminta tolong menjualkan sepeda motor tersebut. selanjutnya kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut di daerah Sei Mencirim Pondok Desa Kutalimbaru Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang kepada seorang laki - laki yang tidak dikenalnya seharga Rp.1.000.000,-. Pelaku HENDRO Als DOMO mendapat komisi sebesar Rp.200.000,- sedangkan pelaku RIYAN ISUWARA Als RIYAN mendapat Rp.800.000,-.
Ke dua pelaku di dapat waktu ada informasi dr masyarakat, team Tekap Polsek Sunggal langsung menangkap pelaku d rumahnya dan lansung membawanya k polsek untuk d mintai keterangan.

Terhadap Tsk . Riyan Isuwara 378 Subs 372 dengan lama hukuman mak 4 tahun penjara

Terhadap Tsk hendro Als. Dimo Pasal 378 Subs 371 Yo. 56 Subs 480 Kuhpidada dngn ancama hukuman 4 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar