Polsek Sunggal Polres Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
TKP
Jl. Orde Baru No.- Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab.Deli Serdang.
TSK
1. ERVIN als KEVIN Umur 29 tahun, Tempat / tanggal lahir di Muliorejo tanggal 14 Desember 1988, Pekerjaan Karyawan Pabrik, Agama Islam, Suku Banjar, Pendidikan terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sekarang Dusun XIII Jl. Gelatik Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab.Deli serdang. (Pelaku Pencurian)
2. AGUAN als HENDRY Umur 32 tahun, Lahir di Medan tanggal 28 Januari 1984, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Tionghoa, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMP, Alamat Jl. Sentosa Gg. Gelatik No.4 Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. (Tersangka 480 KUHPidana)
Waktu
Pada hari Selasa 23 Januari 2018 sekira pukul 01.00 WIB.
Barang Bukti
-1(satu) unit Televisi merk toshiba 43 inchi warna hitam dengan no seri P32SII16036040317 model 43L3750VJ,
-1(satu) unit DVD Samsung,
-1(satu) buah celengan ayam plastik
-11(sebelas) buah gelang perhiasan imitasi gelang dan 1 (satu) cincin
-1(satu) buah Tas sandang merk Advan.
-1(satu) unit Tablet merk Advan.
-1(satu) buah Gembok
-1(satu) buah Pisau Cater
-1(satu) buah Obeng
Kronologis
Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 unit reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 yang diketahui sekira pukul 07.00 WIB, oleh karena itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bawah ada tersangka yang membeli barang bukti berupa 1 (satu) Unit TV milik korban, kemudian pada Pukul 19.00 WIB petugas lansung melakukan penangkapan terhadap Tersangka AGUAN als HENDRY dan dari rumahnya ditemukan 1 (satu) unit TV milik korban. Setelah itu pertugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengaku bahwa tersangka AGUAN als HENDRY mendapatkan / membeli 1 (satu) unit TV milik korban tersebut dari saudaranya yang bernama ERVI Als KEVIN dengan harga Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan kembali dan pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2018 Pukul 01.00 WIB petugas berhasil menangkap Tersangka ERVI Als KEVIN di Jln. Binjai Km.12,5 Pabrik Ban Desa Muliorejo Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang, karena tersangka melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan dengan cara mencoba menyerang petugas, oleh petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan kearah kaki tersangka sehingga terhadap tersangka dapat diamankan, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka ERVI Als KEVIN dan tersangka mengakui bahwa tersangkalah yang telah melakukan pencurian dirumah korban dan tersangka melakukan pencurian tersebut sendiri saja dan dari tersangka disita barang – barang milik korban berupa : 1(satu) buah obeng, 1 (satu) unit DVD samsung, 1 (satu) unit Tablet merk advand, 1(satu) buah cincin dan 11(sebelas) gelang perhiasan imitasi serta 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk advand yang merupakan hasil dari pencurian yang tersangka lakukan dirumah milik korban.
MOTIF :
Pelaku pulang kerumah dikarenakan kalah main judi melihat rumah korban terkunci maka pelaku langsung berniat untuk melakukan Pencurian dan uang hasil pencurian tersebut akan digunakan tersangka untuk bermain judi dan membeli Narkoba.
TKP LAINNYA :
1. Pada tahun 2013 melakukan pencurian BESI di Dusun XIII Jl. Gelatik Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab.Deli serdang. ( besi tersebut dijual di tempat penjual besi bekas seharga Rp.250.000,-).
*Pasal yang dipersangkakan *terhadap Tersangka ERVIN Als KEVIN Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5e KUHPidana. ancaman hukuman 7 Tahun penjara
Pasal yang dipersangkakan
terhadap tersangka AGUAN Als HENDRY Pasal 480 Ke - 1e dan 2e KUHPidana. Ancaman Hukuman 4 Tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar