Waktu
Minggu tanggal 14 januari 2018 sekira pukul 19.35 wib
Tempat
Jalan amal no. 01 kel.sunggal kec. Medan sunggal
Barang bukti
- 1(satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu
- 3 (tiga) buah alat hisap sabu (bong)
- 3 (tiga) buah kaca pirek.
- 2 (dua) unit hp merk samsung dan 1 (satu) unit hp merk mito.
Tersangka
1. RIZAL FALEPI, umur 34 tahun, pekerjaan security, islam, alamat jalan amal Gg. Joran no. 09 kel. Sunggal kec. Medan sunggal.
2. ZAINAL ABDI, umur 44 tahun, pekerjaan penjaga malam, islam, alamat jalan amal no. 01 kel. Sunggal kec. Medan sunggal.
Kronologis
Pada hari minggu tanggal 14 januari 2018 sekira pukul 02.30 wib, piket reskrim polsek sunggal mendapat informasi jika dijalan amal no. 01 kel. Sunggal kec. Medan sunggal tepatnya dsebuah pos jag dilahan tanah kosong ada orang yg sedang memakai narkoba. Selanjutnya polisi langsung bergerak cepat menuju TKP. Dan benar, di TKP ada 2 orang yg sedang mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya, polisi menangkap ke dua pelaku dan langsung membawanya k kantor polisi untuk dimintai keterangan. Dari keterangan ke dua pelaku, mereka mengkomsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli secara patungan sebanyak paket Rp. 200.000 rbu dari PAI (DPO). Dari TKP ditemukan barang bukti berupa:
- 1 paket kecil berisi sabu
- 1paket sedang berisi sabu
- 3 buah bong (alat hisap)
- 3 buah kaca pirek
- 2 buah hp merk samsung dan 1 buah hp merk mito.
Kedua Pelaku menerangkan sudah pernah divonus dalam perkera narkotika jenis sabu pada tahun 2013 di polsek Medan Kota.
Pasal yg dikenakan untuk mereka Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan lama hukuman 20 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar