Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap pelaku penipuan dan penggelapan sp.motor .
Korban a.n.
DANDY ARIF MAULANA, umur 20 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat komplek Suka Maju Indah Blok E No.08 Desa Suka Maju Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Pelaku a.n.
ERMAWATI, 38 tahun, perempuan, pekerjaan menjaga parkir, alamat jalan brigjend katamso gg wakaf kel.maimun kec.medan maimun.
TKP: Komplek Suka Maju Indah Desa Suka Maju Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Waktu:
Kamis 11 Januari 2018 sekitar pukul 16.00WIB.
BB: DPB.
Kronologis:
Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekitar pukul 16.00WIB ketika pelapor mengendarai
Sp.motor Honda Supra Fit warna Biru Putih tahun pembuatan 2006 BK 3000 J menuju Mesjid tiba2 pelaku memanggil sehingga pelapor berhenti yang kemudian pelaku meminjam sp.motor pelapor dengan alasan mau memperbaiki mesin pompa air. Karena pelaku merupakan tetangga yang sudah sprti keluarga sehingga korban pun memberi pinjam sp.motornya kepada pelaku.
Hingga malam hari pelaku tidak juga kembali bersama sp.motor korban sehingga korban pun membuat Laporan di Polsek Sunggal. Selanjutnya, team polsek sunggal mencari keberadaan pelaku. Mendapat informasi dr masyakat mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung menuju jalan pemuda. Saat penangkapan, pelaku sedang menjaga parkir. Pelaku langsung di bawa polisi k polsek untuk d mintai keterangan. Dari keterangan pelaku, sepeda motor d bawa oleh temannya atas nama Andri.
Pelaku dikenakam pasal 378 subs 372 ancaman hukuman maksimal 4 tahun hukuman penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar