Selasa, 23 Januari 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku KDRT

Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap KDRT

PELAPOR
RUSLIANA BR. TARIGAN, umur : 68 Th,  Pekerjaan mengurus rmh tangga, alamat Dusun III Jalan Paya Bakung Desa Serbajadi Kec. Sunggal DS .

WAKTU KEJADIAN
Pada hari Sabtu  tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun III Jalan Paya Bakung Desa Serbajadi Kec. Sunggal DS .

TERSANGKA
PRIANTA BARUS Als ANTA, Umur 35 thn, Pekerjaan Mocok-mocok, Dusun III Jalan Paya Bakung Desa Serbajadi Kec. Sunggal DS .

KRONOLOGIS KEJADIAN
Benar pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 16.00 Wib, di Dusun III Jalan Paya Bakung Desa Serbajadi Kec. Sunggal DS pelaku yang merupakan anak kandung PELAPOR datang kerumah. Tiba- tiba PELAPOR di minta suaminya untuk menjemput seorang gadis dari desa Batang Serangan Kabupaten Langkat, pelaku diminta dikawinkan dengan Gadis tersebut, namun oleh tersangka tidak mengiyakan permintaan orang tuanya karena merasa tidak mengenali dengan Gadis yang dimaksud, langsung saja pelaku marah dan mengamuk dan mengatakan kata- kata kotor. Kemudian korban menyuruh Anaknya untuk menghalangi pelaku, karena merasa dihalangi oleh pelaku marah dan memukuli adiknya pada bagian wajah secara membabi buta berkali-kali. Selanjutnya, pelapor menghubungi polisi Polsek Sunggal. Polisi polsek sunggal kemudian langsung menuju TKP. Setelah di TKP, polisi langsung menangkap Pelaku dan membawa k polsek sunggal guna mendapatkan keterangan dr pelaku.

Pasal yg di kenakan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 dengan lama kurungan 5 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar