Selasa, 30 Januari 2018

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penggelapan Becak

Polsek sunggal polrestabes medan tangkap penipuan dan atau penggelapan
Waktu kejadian
Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 13.00 Wib.
Tkp
Jln. Perjuangan No. 49 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan tepatnya depot air isi ulang Bintang Water.
Korban
Andy stria utama, lk 30 thn, Wiraswasta, Islam, alamat Jln. Perjuangan Gg. Serumpun No. 49 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.
Barang yang digelapakn
1 Becak Bermotor merk Honda Supra FIT (DPB).
Tersangka
MUHAMMAD IRPANSYAH Als IPAN , LK 38 thn, Islam, Tukang Becak, Jln. Sei Batu Gingging No. 28 Kel. PB. Selayang I Kec. Medan Selayang Kota Medan.
Kronologis :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 12.45 Wib korban sedang didepot air dan gak lama kemudian pelaku datang meminta kerjaan kepada korban dan korban mau dan mempekerjakan pelaku mengantarkan Air Galon minum dan menyerahkan becak bermotor sebagai alat trnsportasi pengantaran aqu galon dan tidak lama kemudian pelaku mengantar aqua galon dengan membawa becak motor milik korban sampai 24 Januari tanpa ada kabar. Selanjutya korban melaporkan kejadian ini k polsek sunggal. Polisi selanjutnya menebar informan tentang keberadaan pelaku ini. Mendapat informasi keberadan tersangka di warung Zam zam dr mansyur. Polisi lansung menuju TKp dan menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku di boyong k polsek untuk di mintai keterangan. Dari keterangan pelaku, pelaku menjual beccak kepada orang tdk di kenalnya d daerah binjai dengan harga Rp 700.000,00 uang tersebut dah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan untuk membeli narkoba
*Pasal yg dipersangkakan :
Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dgn ancaman hukuman 4 tahun*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar