Polsek sunggal ungkap kss Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan aplikasi OLX
KORBAN/pelapor : ILHAM SYAPUTRA, 24 Tahun, Medan tanggal 24 September 1993, Islam, Wirausaha, alamat Jl. Kowilhan Gg. Pertama Desa Deli Tua Kec. Namorambe kab. Deli Serdang
Tsk : 1. MUHAMMAD AGUS SETIAWAN, 18 Tahun, Tukang parkir, Jl. Setia Makmur Gg. Mesjid Taqwa No. 4 Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS.
2. RIO DERMAWAN, 19 Tahun, Medan, Wiraswasta, Jl. Sei Beras Kata Desa Medan Krio Kec. Sunggal DS
Waktu Kejadian : Kamis, 25 Januari 2018 sekitar Pukul 15.00 Wib Di Jl. Setia Makmur Gg. Mesjid Taqwa Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS.
Kerugian :
1 (satu) Unit handphone Samsung S7 Fled.
1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Mio Sporty Warna Merah Maroon dengan Nomor Polisi BK 2451 AAP, Tahun Pembuatan 2010, Nomor Rangka : MH328D204AK764346, Nomor Mesin : 28D1764035, STNK pemilik pertama an. RAMAD GUNAWAN dengan Total Kerugian Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah )
Kronologis : Dapat pelapor terangkan pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 wib pelapor memasukkan gambar Handphone Samsung S7 pelapor ke aplikasi OLX dengan tujuan untuk menjual Handphone Samsung S7 pelapor tsb, lalu pada pukul 12.00 wib pelapor dihubungi oleh seorang laki-laki ( tersangka RIO DERMAWAN ) melalui Whatsapp dengan maksud untuk membeli handphone Samsung S7 pelapor sehingga pelapor terlibat tawar menawar harga dan akhirnya sepakat harga Handphone tsb dengan harga Rp. 3.700.000 ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah ) sehingga pelapor membuat janji untuk bertemu kemudian tersangka RIO DERMAWAN menyuruh untuk bertemu dirumah tersangka di Jl. Setia Makmur Gg. Mesjid Taqwa Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal DS dengan alasan bahwa yang membeli handphone pelapor adalah istri tersangka RIO DERMAWAN yang baru melahirkan sehingga pelapor percaya dan langsung menuju alamat yang di berikan oleh tersangka RIO DERMAWAN, sesampainya disana pelapor bertemu tersangka RIO DERMAWAN dan temannya bernama MUHAMMAD AGUS SETIAWAN setelah itu pelapor bercerita - cerita didepan rumah tersangka RIO DERMAWAN kemudian pelapor memperlihatkan Handphone Samsung S7 kepada tersangka RIO DERMAWAN lalu tersangka RIO DERMAWAN menyerahkan Handphone pelapor kepada tersangka MUHAMMAD AGUS SETIAWAN dengan alasan diperlihatkan kepada istri tersangka RIO DERMAWAN didalam rumahnya sehingga tersangka MUHAMMAD AGUS SETIAWAN memegang HP korban dan masuk kedalam rumah tersebut kemudian tersangka RIO DERMAWAN meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan mau mengambil uang di ATM untuk membayar uang Handphone pelapor sehingga pelapor memberikan sepeda motor karena pelapor merasa berada dirumah tersangka RIO DERMAWAN lalu tersangka RIO DERMAWAN membawa sepeda motor dan tak kembali sehingga pelapor pun mulai curiga sehingga pelapor menanyakan kepada warga setempat mengenai kedua tersangka lalu warga setempat mengatakan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong sehingga pelapor mendobrak pintu rumah tersebut dan saat itu rumah tersangka RIO DERMAWAN dalam keadaan kosong dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka sehingga pelapor langsung mencari kedua pelaku disekitar tempat tersebut dibantu dengan warga setempat namun saat itu kedua tersangka tidak terlihat lagi sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sunggal.
Berdasarkan Hasil Lidik , Sabtu tgl 27 Jan 2017 berhasil ditangkap para Pelaku.
Keterangan Pelaku handphone di jual tersangka seharga Rp 2 juta di daerah jln setia Budi kel Tanjung sari kec Medan selayang dan 1 unit SP.motor milik korban di jual tersangka ke jln sei Mencirim pondok dengan harga Rp 2 juta, dan uang tersebut digunakan para untuk membeli sabu sabu dan bermain judi dan untuk makan tersangka sehari hari hingga habis.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 kuhp dengan Ancaman 4 thn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar