Jumat, 19 Januari 2018

Polsek Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian

Polsek sunggal Polrestabes Medan Tangkap Pelaku pencuri

Waktu Kejadian
Minggu, tanggal 14 Januari 2018, sekira pukul 12.00 Wib .

Tempat
Gudang PTPN, Jln. Pasar Kecil PTPN Ii sei Semayang.  Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang

TSK
Dedek harianto als dedek, 21 tahun, pegawai dorsmer, AKecil Sei Semayang Kec. Sunggal Deli Serdang.

*Barang Bukti *
1 . Linggis
2. Parang
3. Pahat Besi

Kronologis
Pada hari minggu tanggal 14 Januari 2018 sekira Pukul 12.00 WIB melakukan pencurian terhadap kayu Plafon dari Gudang  PTPN II sei Semayang , dengan cara menjebol dinding , gudang. selanjutnya para pelaku memanjat ke Plafon dan membongkoar Broti sebanyak 5 Batang dengan menggunakan 1 buah parang dan satu buah linggis dan satu Buah Pahat besi. Pelaku melakukan perbuatannya bersama teman2nya . Namun yang tertangkap baru 1 orang . Sedangkan 6 lainnya belum tertangkap. Pelaku melakukan perbuatannya sdh sebanyak 4 kali di tempat yg sama . Hasil kejahatan dijual kepada penampung / Penadah tukang kosenl. Pelaku mendapatkan uang sebesar 150 .ribu .

Pelaku yang tetangkap menerangkan sebelum membongkar Plafon para pelaku terlebih dahulu menggunakan Narkotika Jenis shabu secara bersama sama didalam gudang tersebut. Kronologis penangkapan, saat polisi sedang patroli, tiba2 ada suara teriakan "maling" dari gudang. Selanjutnya polisi menangkap pelaku dan di bawa k kantor polisi.

Pasal yg dikenakn pasal 363 KUHPidana  dengan lama 9 tahun pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar