kegiatan Kapolsek sunggal. Kompol. WIRA PRAYATNA,S.H.,S.I.K.,M.H dalam rangka MoU kepada Komunitas Facebooker anti Hoax.
I. DASAR.
1. UU NO 2 TAHUN 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
2. Perintah Lisan Kapolsek Sunggal.
II. WAKTU DAN TEMPAT
Waktu : Rabu tgl 21 Maret 2018.
Pukul : 16.30 Wib s/d selesai
Tempat : Ruang kerja Kapolsek sunggal
III. YANG HADIR.
- Ketua/Pengurus.
- Admin Facebooker.
IV. Uraian kegiatan :
melakukan kegiatan/MoU anti Hoax penyebaran isu sara
dengan tujuan memantapkan situasi kamtibmas yang kondusif pada Pemilihan Gubernur dan Bupati Kab. Deli serdang Tahun 2018 diwilayah Hukum Polrestabes Medan.
* Menolak setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yg ditujukan untuk mnimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku. Agama. Ras dan antar golongan.
* Saling menghormati dan menguatkan untuk selalu menyuarakan kebenaran dan melawan berbagai bentuk fitnah. Kebohongan dan hoax.
* Mengajak seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan gender. Usia. Agama. Suku. Dan golongan untuk memanfaatkan media sosial secara positif dan produktif. Cerdas dan mengedukasi masyarakat.
*Dalam giat ini Kapolsek Sunggal Sunggal yang di dampingi oleh Kasi Humas.
*meberikan pesan pesan kamtibmas tentang Pilkada yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat , agar tetap mendukung dan tidak menimbulkan permasalahan serta menolak peredaran berita Hoax.
*menjalin silaturahmi dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai Pelindung, penyayom dan Pelayan Masyarakat, terkampir tayangan Video yel yel Anti Hoax.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar