Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap tindak pidana Narkotika
Tempat :
Jl. Johar perumahan Johar desa sei mencirim kec. Sunggal kab. DS.
Waktu :
Rabu 28 Februari 2018 pukul 16.30 wib
Tersangka :
1. MARCH TIMOR RANSA, 34 tahun, karyawan swasta, Dusun III Johar Blok Anggrek No. 24 Sunggal kab. DS
2. ANDI SYAHPUTRA, 26 Tahun,Tukang bangunan, Jl. Sukamaju indah perumahan sukamaju indah blok AA no. 11 desa sukamaju kec. Sunggal DS
Barang Bukti :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu
2. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z Warna hitam BK 2353 Abc.
Kronologis :
Begitulah pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekira pukul 15.30 saksi pelapor / anggota polsek sunggal dan saksi saksi menerima informasi dari masyarakat adanya laki laki yang memiliki Narkotika jenis sabu sabu di Jl. Johar desa sei mencirim kec. Sunggal kab. Ds dan pada saat saksi pelapor berada di tkp tersebut saksi pelapor dan saksi saksi melihat dua orang laki laki yang sedang berboncengan dengan kecepatan tinggi karena dicurigari saksi pelapor dan saksi saksi mengikuti kedua laki laki tersebut dan memepet sepeda motor tersebut dan tepat di jl. Johar perumahan johar desa sei mencirim kec. Sunggal kab.ds kemudian saksi pelapor dan saksi saksi memepet sepeda motor yang dikendarai kedua laki laki tersebut dan setelah dipertanyakan mengaku bernama ANDI SYAHPUTRA dan MARCH TIMOR RANSA lalu saksi pelapor dan saksi saksi melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu kemudian saksi pelapor dan saksi saksi mengambil barang bukti tersebut dan kedua tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik kedua tersangka yang baru saja dibeli kedua tersangka di mencirim pondok seharga Rp. 70.000,- yang dibeli secara patungan yang pengakuannya akan menggunakan narkotika tersebut secara bersama sama akibat kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal yg dipersangkakan 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar