Jumat, 16 Maret 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencabulan

*Polsek Sunggal Polrestabes Medan tangkap Pelaku Pencabulan *

PELAPOR
DESMAN PARDEDE, umur : 46 Th,  Pekerjaan Wiraswasta, alamat : jalan Sudirman Sei Mencirim Komp.  Griya Sapta Marga No. 121 Kec. Sunggal DS .

WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Sudirman Simpang Perumahan Komp. Griya Sapta Marga Kec. Sunggal DS .

KORBAN :
Inisial C

TERSANGKA :
HARRYS VALONA NAINGGOLAN, Umur 23 thn, Pekerjaan Mocok-mocok, Jalan Sei Mencirim Simpang IV Desa Telaga Sari Kec. Sunggal DS .

BARANG BUKTI
-

KRONOLOGIS KEJADIAN
Benar pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pukul 19.00 Wib, di Jalan Sudirman Simpang Komp. Perumahan Griya Sapta marga Kec. Sunggal DS pelaku membawa lari Inisial C, Inisial C dan pelaku sudah saling janji untuk pergi lari dari rumah, karena hubungan pacaran Inisial C dengan pelaku dilarang oleh orang tua Inisial C  , pada hari kejadian Inisial C ditunggu oleh pelaku di depan komplek perumahan Inisial C di Jalan Sudirman Sei Mencirim Komp. Griya sapta Marga Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dengan mengendarai sepeda motor , Inisial C dan pelaku malam itu pergi dari rumah menuju kecamatan stabat kerumah keluarga pelaku, sampai stabat jam 21.00 Wib, dan berjumpa dengan bibi pelaku An. TINI (nama panggilan), hingga keesokan harinya tanggal 20 Februari 2018 sekira pukul 12.30 Wib, kami pergi lagi ke Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang dan sampai dirumah bibinya An. YANI (nama panggilan), hingga tanggal 21 Februari 2018 pukul 07.00 Wib, dan kembali pulang ke Stabat Kab. Langkat, dan kembali tinggal dirumah bibinya An. TINI hingga tanggal 24 Februari 2018, kemudian oleh orang tua Inisial C / Pelapor bersama dengan paman Inisial C membawa Inisial C pulang kerumah. sebelum kejadian pelaku membawa lari Inisial C sebelumnya pelaku pernah mengajak Inisial C untuk bersetubuh / berhubungan badan layaknya suami istri, Inisial C yang masih anak sekolah ada disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 (dua) kali, kejadian pertama pelaku melakukan dirumah kos teman pelaku, dimana pelaku mengajak Inisial C dan menyetubuhi Inisial C di sekitar wilayah mencirim, dan persetubuhan kedua dilakukan pelaku pada saat pelaku membawa lari Inisial C dan dilakukan pelaku dirumah bibinya yang ada distabat dan pada hari senin tanggal 26 februari 2018 sekitar pukul 11.00 wib pelaku dan orangtuanya datang ke rumah Inisial C dan pada saat itu orang tua Inisial C memberitahukan kepada tim opsnal reskrim polsek sunggal sehingga petugas pun langsung datang ke tkp dan langsung menangkap pelaku pencabulan tersebut dan memboyongnya ke mako polsek sunggal untuk diproses.

Pasal yg di kenakan pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar