Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Percobaan Pencurian yg sudah meresahkan masyarakat.
Pelapor :
DEWITA HERAWATI HASUGIAN SP, umur 44 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jl. Toba Permai No. 20 Dsn IV B Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Saksi :
HARYATI NABABAN, umur 21 tahun, Pekerjaan Mahasiswa, alamat Jl. Toba Permai No. 20 Dsn. IV B Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Tersangka :
JERIKO SITUMEANG als RIKO, umur 19 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Gereja Jetun Kel. Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.
Waktu kejadian :
Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 04.27 wib di Jl. Toba Permai No. 20 Dsn. IV B Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS
Barang Bukti :
1 (satu) buah tas berwarna coklat
Kronologis :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 04.27 wib di rumah pelapor di Jl. Toba Permai No. 20 Dsn IV B Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS, Pada saat itu pelapor sedang tidur bersebelahan kamar dengan anak pelapor HARIATI NABABAN lalu HARIATI NABABAN mendengar suara pelaku JERIKO SITUMEANG als RIKO membuka kaca nako jendela kamar HARIATI NABABAN setelah itu HARIATI NABABAN melihat tangan pelaku masuk dan mengambil 1 (satu) buah tas berwarna coklat namun pada saat pelaku JERIKO SITUMEANG als RIKO mengambil tas tersebut, HARIATI NABABAN sempat menangkap tas yang hendak di ambil pelaku JERIKO SITUMEANG als RIKO dan antara HARIATI NABABAN dan pelaku JERIKO SITUMEANG als RIKO saling tarik menarik kemudian HARIATI NABABAN mengatakan “ hoi hoi “ sehingga tas yang hendak diambil oleh pelaku JERIKO SITUMEANG als RIKO pun jatuh kemudian pelaku JERIKO SITUMEANG als RIKO melarikan diri setelah itu pelapor melihat rekaman CCTV yang berada dirumah pelapor lalu pelapor melihat hasil rekaman CCTV ternyata pelapor melihat pelaku masuk dengan cara pertama teman pelaku JOSUA memanjat tembok dan melihat di sekitar rumah kemudian setelah dirasa aman lalu pelaku JERIKO SITUMEANG als RIKO memanjat tembok sementara JOSUA menunggu di luar rumah lalu pelaku JERIKO SITUMEANG als RIKO masuk ke dalam rumah, setelah kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal dan kemudian tim opsnal reskrim polsek sunggal melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar pukul 13.30 Wib tim opsnal mendapat informasi keberadaan tersangka dan kemudian langsung turun ke tkp dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian memboyong tersangka ke komando Polsek Sunggal untuk diproses.
Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (2) Jo 55 KUHPidana
Ancaman hukuman 9 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar