Jumat, 09 Maret 2018

Polsek Sunggal Ringkus 3 Orang Tersangka Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Narkotika

 Waktu :
Kamis 01 maret 2018 pukul 11.00 wib.

 Tempat :
Di Jl. Binjai Km 13.8 Desa sei semayang kec. Sunggal kab. Ds

 Tersangka :
1. DARMAWANTA SEMBIRING, 32 tahun, Swasta, Jl. Payabakung Gg. Serbajadi II Desa Serbajadi Kec. Sunggal Kab. DS.

2. DANI ARMANSYAH, 31 tahun, tidak bekerja, Jl. Binjai Km 13.8 Pasar besar desa sei semayang Kec. Sunggal Ds.

3. SITI NURAINUN Br. SITEPU, 28 tahun, tidak bekerja, Jl. binjai Km 13.8 Pasar Besar Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Ds.

Barang Bukti :
- 3 (tiga)paket/bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu.
-1 (satu) buah bong yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu.
-1 (satu) buah timbangan elektrik.
- 3 (tiga) buah mancis.

 Kronologis :
Begitulah pada hari kamis tanggal 01 Maret 2018 sekira pukul 10.30 wib saat saksi pelapor dan saksi saksi melaksanakan piket dimako polsek sunggal mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa adanya pemuda pemudi yang sedang berkumpul memiliki dan menggunakan Narkotika jenis sabu sabu di Jl.binjai km 13.8 desa sei semayang tepatnya disebuah kost kosan lalu saksi pelapor dan saksi saksi menindak lanjuti laporan tersebut dan pada saat saksi pelapor dan saksi saksi sudah berada di tkp saksi pelapor langsung masuk ke sebuah kostkosan yang telah di informasikan tersebut dan benar didalaam kost kosan tersebut terdapat 2 orang laki laki yang mengaku bernama DARMAWANTA SEMBIRING dan DANI ARMANSYAH dan 1 orang perempuan yang bernama SITI NURAININ Br. SOTEPU yang sedang berkumpul menggunakn narkotika jenis sabu sabu tersebut lalu saksi pelapor dan saksi saksi melakukan pemeriksaan didalam kost kosatn tersebut dan menemukan 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah bong yang berisi sisa narkotika jenis sabu sabu di pipa kaca bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 3 (tiga) buah mancis dan setelah dipertanyakan baranf bukti tersebut adalah milik tersangka yang dibeli tersangka dari seorangaki laki dengan pa ggilan DEDI (DPO) seharga Rp. 400.000,- di sei mencirim pondok, akibat kejadian tersebut saksi pelapor dan saksi saksi pun langsung membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke polsek sunggal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pasal yg dipersangkakan 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar