Polsek Sunggal Polrestabes Medan Tangkap Pelaku
Kasus Tindak Pidana "Pemerasan" (DPO Kasus Pencurian Pemberatan Gudang Pinang )
Tempat :
Jln.Dusun XIV Emplasmen Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang
Waktu :
Jum’at, tanggal 09 Maret 2018 sekira Pukul 20.00 WIB*
Korban :
TENGKU YANUARDI, Umur 48 Tahun, Pegawai PTPN II, Alamat Jln. Dusun XIV Emplasmen Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
TSK :
ERWINSYAH HARAHAP, Umur 37 Tahun, Alamat Jln. Binjai Km.12,5 Desa Mulio Rejo Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Barang Bukti :
a. Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
b. 1 (satu) Lembar Kwintansi.
c. 1 (satu) buah Stempel.
Kronologis :
Pada hari Jum’at tanggal 09 Maret 2018 sekira Pukul 20.00 Wib datang pelaku ERWINSYAH HARAHAP kerumah korban dengan mengatas namakan pemuda setempat meminta uang sebesar Rp.30.000,-,” dgn alasan untuk menjaga keamanan lalu korban bertelepon kepada kadus dan kadus mengatakan tidak ada pengutipan yg mengatasnamakan pemuda setempat dan belum ada persetujuan dari masyarakat dan kadus tetapi pelaku tetap memaksa sehingga dgn keberatan korban memberi uang sebesar Rp.20.000,- kepada pelaku lalu pelaku memberi 1 (satu) lembar kwintansi kepada korban, tidak beberapa lama kadus dan korban menghubungi tim opsnal reskrim polsek sunggal karena pak kadus dan masyarakat sekitar sudah merasa resah dengan kelakuan tersangka tersebut kemudian petugas pun datang dan langsung menangkap pelaku pemerasan tersebut dan membawa barang buktinya ke kantor Polsek Medan Sunggal.
NB :
Tersangka An.Erwinsyah Harahap terlibat kasus Pencurian Gudang Pinang pada tgl 26 November 2016 bersama 2 orang temannya ( satu orang sudah tertangkap dan sudah dikirim ke jaksa )
Terhadap Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana
Ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar