Selasa, 27 Maret 2018

Polsek Sunggal Berhasil Tangkap Pelaku Aniaya dan Penggelapan

Polsek sunggal polrestabes medan tangkap kasus penganiayaan dan penggelapan

 Waktu kejadian :
Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira Pukul 10.15  WIB.

 Tempat :
Jln. TB Simatupang kel sunggal kec Medan sunggal

 Pelapor An.
Alauddin, 59 tahun, pensiunan/supir becak,jln Nusa indah gg bunga lingkungan IV kel asam kumbang kec Medan selayang.

 Tersangka :
1. Suriyadi tarigan als iqbal, 33 tahun, wiraswasta, jln Pinang baris gg wakaf kel lalang kec Medan sunggal

 Barang Bukti :
- 1 (satu) Unit handphone merek Nokia warna hitam
- 1 buah batu bata
- sebatang gagang kain pel

 Kronologis Kejadian :
Pada hari jumat tanggal 23 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB korban lewat dari jln bunga sedap malam 3 kec Medan selayang sedang membawa becak mesin untuk mencari sewa, lalu tersangka yang bernama SURIYADI Als IQBAL memanggil becak korban dan menyuruh korban untuk mengantarkannya ke jln Pinang baris untuk menjemput kakak pelaku yang baru sampai Medan, sehingga korban pun membawa tersangka dengan becaknya dan sesampai di jln amal kel sunggal kec Medan sunggal tersangka menyuruh korban memberhentikan becaknya untuk menunggu kakak pelaku yang baru datang dari desa Marike Langkat, dan saat itu pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan mau menghubungi kakak pelaku,  sehingga korban memberikan handphone korban dan mengatakan bahwa pulsa ya tidak ada lalu pelaku menerima handphone korban tersebut dan meminta uang korban untuk mengisi pulsa ya dan tersangka mengatakan akan mengganti uang korban sekalian ongkos becaknya sehingga korban memberikan uang Rp 5000,- sehingga tersangka langsung menuju konter pulsa sambil berpura-pura mengisi pulsa, sedangkan korban menunggu di pinggir jalan, dan pada saat korban tidak memperhatikan tersangka langsung masuk ke gang samping konter tersebut sehingga korban pun mencari keberadaan tersangka di gang tersebut dan saat itu warga setempat mengatakan bahwa gang tersebut ada tembusannya di jln TB Simatupang sehingga korban langsung menuju jln Simatupang dan saat itu korban melihat tersangka keluar dari gang di jln TB Simatupang sehingga korban langsung meminta handphone ya lalu pelaku langsung mengambil batu bata dan langsung melempar ke arah korban sehingga mengenai kepala korban hingga kepala korban luka robek, lalu korban langsung teriak maling sambil mendekati pelaku lalu tersangka langsung memukuli korban dengan gagang kain epel, dan saat itu karena korban teriak maling sehingga warga menangkap tersangka dan pada saat itu tim opsnal unit reskrim polsek sunggal sedang patroli di seputaran tkp dan melihat ada sekumpulan masyarakat dan langsung mendatangi ternyata ada pelaku yg melakukan penganiayaan thd pengemudi betor sehingga  tim opsnal reskrim pun langsung mengamankan dan membawa pelaku dan korban ke polsek sunggal  untuk diproses.

Pasal yg d kenakan Pasal 351 ayat 1 dan 378 subs 372 KUHPidana

Hukuman  351 selama dua tahun delapan bulan penjara

Hukuman 378 subs 372 selama empat tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar