Senin, 26 Maret 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Penipuan dan Penggelapan Sp. Motor

Pelapor :
MAZMUR TARIGAN,34 Thn, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jln. TB Simatupang samping SPBU Pinang Baris Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal.

Saksi :
SAHAT MARULUTUA PANGARIBUAN Als SAHAT, umur 32 tahun, Pekerjaan Supir, alamat Jln. swadaya Nomor 16 Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal.

 Tersangka :
1.MUHAMMAD FAISAL SIREGAR als FAISAL, umur 28 tahun, Pekerjaan Tukang Potong Ayam, alamat Jln. HJ. Hasan Basri Gg. wakaf II Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal.

2.JAKARIA als JAKA als JEK, umur 23 tahun, Pekerjaan Supir, alamat Jln. Pinang Baris Nomor 91 Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal.

Waktu kejadian :
Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 07.00 wib

Tempat :
Di Jln. TB Simatupang Jln. Swadaya Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal

 Barang Bukti :
NIHIL

Kerugian :
Rp 12.000.000,-

Kronologis :
bahwa benar pada hari rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 07.00 wib pelapor menitipkan sepeda motor honda beat BK 2134 AAL berikut STNK nya dan kunci kontak kepada HERMAN dirumahnya di Jln. Swadaya Belakang terminal Pinang Baris Jln. TB Simatupang Kel. Lalang Kec. Medan Selayang Kemudian pelapor pergi meninggalkan sepeda motor tersebut Ke Kab. Karo untuk pulang kampung kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 wib pelapor kembali dari Kab. Karo dan sesampainy pelapor dirumah HERMAN kemudian HERMAN sebelumnya datang dan memberitahukan bahwa sepeda motor pelapor dipinjam oleh JAKARIA als JAKA als JEK dan tidak dikembalikan kemudian pelapor menyuruh HERMAN untuk mencari JAKARIA als JAKA als JEK sehingga sampai saat sekarang ini HERMAN tidak tahu dimana  JAKARIA als JAKA als JEK keberadaannya. kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 15.00 wib pelapor membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Sunggal untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 19.00 wib tim Opsnal Polsek Sunggal melakukan Penyelidikan terhadap tersangka kemudian menangkap JAKARIA als JAKA als JEK di jln. Pinang Baris tepatnya di Gudang Rajawali Kec. sunggal DS kemudian tim Opsnal Polsek Sunggal melakukan pengembangan terhadap tersangka JAKARIA als JAKA als JEK kemudian menangkap MUHAMMAD FAISAL SIREGAR als FAISAL  di Perumahan  Pondok Indah Tanjung Selamat Kec. sunggal DS. setelah itu membawa tersangka ke Polsek untuk dimintai keterangan selanjutnya.

Terhadap tersangka di kenakan Pasal 378 Subs pasal 372 KUHPidana.

Ancaman hukuman dibawah 5 (lima) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar