Selasa, 13 Maret 2018

Kegiatan Pengamanan Lanjutan Okupasi Lahan PTPN II Sei Semayang

kegiatan Pengamanan hari Ke 5 (lima) Okupasi/Pembersihan Lahan Tanah HGU Milik PTPN II Sei Semayang yang saat  ini ditanami Palawija oleh oknum masyarakat yang tidak  mempunyai Hak atas Areal  HGU PTPN II yang masih aktif dengan Luas diperkirakan 1007,6 Ha, Bertempat di Jalan Pasar VI Dusun II Sidodadi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

I. Dasar :

1. Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

2. Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprin / 929 / III / 2018 Polrestabes Medan Tanggal 12 Maret 2018 tentang Pengamanan Kegiatan Pembersihan Areal HGU Kebun Sei Semayang.

II. Waktu dan Tempat :

1. Hari/Tgl: Selasa 14 Maret 2018
2. P u k u l : 09.00 Wib s/d selesai.
3. Tempat : Lahan PTPN II Sei Semayang Jalan Pasar VI Dusun II Sidodadi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

III. Pelaksana Kegiatan :

1. Wakasat Sabhara Polrestabes Medan Kompol Faidil Zikri, SH, SIK.
2. Waka Polsek Sunggal Akp Artha Sebayang, SH.
3. Kanit Sabhara Polsek Sunggal Akp Enan Surbakti.
4. Kanit Intelkam Polsek Sunggal Iptu Sehat Tarigan.
5. Pamen 4 Orang.
6. Pama 11 Orang.
7. Personil Brimob Poldasu 136 Orang.
8. Personil Dit sabhara Poldasu 130 Orang.
9. Personil Sat Sabhara Polrestabes Medan 150 Orang.
10. Pleton Polwan Polrestabes Medan 54 Orang.
11. Personil Sat Reskrim Polrestabes 10 Orang
12. Personil Intelkam Polrestabes Medan 18 Orang.
13. Personil Polsek Sunggal 20 Orang.
14. Personil Polresta Binjai 23 Orang.
15. Personil Propam 10 Orang.
16. Urkes + Staf Polrestabes Medan 8 Orang.

IV. Uraian Kegiatan :

1. Pukul 09.00 wib, Apel Gabungan Personil Pengamanan dari Brimob Poldasu, Dit Sabhara Poldasu, Polres Binjai, Sat Sabhara Polrestabes Medan, Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Polsek Sunggal dengan Jumlah kekuatan Sebanyak 574 (lima ratus tujuh puluh empat) Orang Dipimpin oleh Wakasat Sabhara Kompol Faidil Zikri, SH., SIK, Bertempat di Pasar VI Dusun II Sidodadi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan arahan Waka Sat Sabhara Polrestabes Medan sbb :
a. Bagi anggota yang telah ditunjuk ikut di atas mobil Traktor jangan pernah meninggalkan Mobik Traktor.
b. Bagi anggota pengamanan dilarang mengambil barang/tanaman yang telah di bersihkan di lokasi.

2. Pukul 09.30 wib, Sebanyak 20 ( Dua Puluh ) Unit Mobil Traktor Jonder
Milik PTPN II Mulai melakukan Kegiatan Okupasi/ Pembersihan lahan yang di dampingi personil Polri yang telah ditunjuk di Dusun II Sidodadi Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

3. Pukul 12.00 wib, Istirahat Makan Siang.

4. Pukul 13.00 wib, Pihak PTPN II Kembali melanjutkan Kegiatan Okupasi, Pembersihan Lahan di Dusun XVIII Telaga Dingin Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

5. Pukul 16.00 wib, Kegiatan Okupasi/ Pembersihan lahan telah Usai dan berjalan dengan aman Kondusif dan tidak ada perlawanan dari pihak penggarap. 

6. Areal Lahan HGU PTPN II Kebun Sei Semayang Yang telah berhasil di bersihkan pada hari ke 5 kegiatan Okupasi yaitu Sekitar ±83,9 Ha yang terletak di Dusun II Sidodadi dan Dusun XVIII Telaga Dingin Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

7. Pukul 16.15 wib Alat Berat Tracktor Jonder meninggalkan lokasi Okupasi dan dikawal oleh Sat Brimob Poldasu ke gudang milik PTPN II di Kelurahan Tunggerono Kota Binjai.

8. Pukul 16.15.wib Personil Yang terlibat Pengamanan kembali ke kesatuan masing masing.

9. Hasil Kordinasi Dengan Pihak PTPN II Kebun Sei Semayang, Kegiatan Okupasi, Pembersihan lahan Akan dilanjutkan Besok Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 Pukul 09.00 Wib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar