Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Pencurian dengan Pemberatan
Pelapor :
DINA RIA SUSANA TAMPUBOLON, umur 29 tahun,Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Bunga Asoka Komplek Asoka Raya Resident Blok D No. 67 Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang.
Saksi :
DANIEL SABAR MANAON SINAGA, umur 32 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Bunga Asoka Komplek Asoka Raya Resident Blok D No. 67 Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang
Tersangka :
RONALDO TINAMBUNAN als GOBANG, umur 22 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Bunga Asoka Komplek Asoka Raya Resident Blok D No. 67 Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang
Waktu kejadian :
Pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekira pukul 16.00 wib di Jl. Bunga Asoka Komplek Asoka Raya Resident Blok D No. 67 Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang
Barang Bukti :
1 (satu) unit sp. Motor merek Honda Sonik 150 R warna Putih Orange, nomor plat BK 2321 RAV.
Kerugian :
Rp. 15.000.000
Kronologis :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekira pukul 16.00 wib pada saat kejadian pelapor beserta orang tua dan keluarga sedang jalan - jalan ke kebun binatang simalingkar dan pelapor mengetahui kejadian bahwa rumah dan sp. motor pelapor sudah di curi melalui abang sepupu pelapor yang bernama DANIEL SABAR MANAON SINAGA yang pada saat itu datang ke rumah sepulang dari Binjai dan menelpon pelapor dengan mengatakan “ dimana kalian “ lalu pelapor menjawab “ di kebun binatang, kau dimana “ lalu DANIEL SABAR MANAON SINAGA menjawab “ dirumah “ lalu pelapor mengatakan “ kau tidak bisa masuk lah karena kunci kubawa “ lalu DANIEL SABAR MANAON SINAGA mengatakan “ orang aku udah didalam, motor kau bawa “ lalu pelapor menjawab “ gak lah orang aku bawa mobil “ lalu DANIEL SABAR MANAON SINAGA mengatakan “ loh gak ada motor dirumah “ lalu pelapor menjawab “ loh kemana, rumah kan terkunci, yaudah aku pulang “ setelah itu pelapor sampai dirumah kemudian pelapor memasukkan anak kunci rumah dan melihat tempat kunci sudah rusak lalu melihat sp. motor yang terparkir di teras rumah juga sudah hilang kemudian pelapor menduga pelakunya adalah adik pelapor bernama RONALDO TINAMBUNAN als GOBANG lalu pelapor mengajak DANIEL SABAR MANAON SINAGA untuk mencari ke arah Binjai kemudian sesampainya di Binjai pelapor bertemu dengan teman pelapor bernama ABET NEGO PANJAITAN untuk membantu mencari yang di duga adik pelapor tersebut lalu setelah mencari – cari tidak bertemu dan akhirnya pelapor berniat pulang namun tidak berapa lama ABET NEGO PANJAITAN menelpon pelapor dengan mengatakan “ ini dia udah dapat “ lalu pelapor mengatakan “ bentar – bentar kami balik “ setelah itu telepon pun mati kemudian pelapor menelpon ABET NEGO PANJAITAN kembali dengan mengatakan “ dimana posisinya “ lalu ABET NEGO PANJAITAN menjawab “ di tanah lapang depan alun – alun, cepat kelen cepat “ dan telepon pun mati lalu pelapor menelpon kembali dengan mengatakan “ sama dia motornya “ lalu ABET NEGO PANJAITAN menjawab “ iya “ dan pelapor mendengar suara ribut – ribut dari handphone milik ABET NEGO PANJAITAN dan gak berapa lama telepon pun mati lalu pelapor menjumpai ABET NEGO PANJAITAN dan melihat luka memar di dagu namun adik pelapor RONALDO TINAMBUNAN als GOBANG yang diduga mencuri sp. motor pelapor sudah pergi selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan dan selanjutnya Tim opsnal reskrim polsek sunggal melakukan penyelidikan dan pada hari jumat tanggal 23 maret 2018 sekitar pukul 21.00 Wib tim opsnal reskrim polsek sunggal menerima informasi bahwasahnya pelaku Ronaldo Tinambunan Als Gobang sedang berada di daerah lapangan merdeka binjai kemudian tim opsnal reskrim pun langsung turun ke tkp dan memang betul pelaku sedang berada tepi lapangan merdeka binjai dan kemudian tim opsnal reskrim polsek sunggal pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian membawa pelaku dan sepeda motor nya ke komando polsek sunggal untuk di proses.
Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Subs 362 KUHPidana
Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar