Selasa, 20 Maret 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Percobaan Pencurian dgn Modus Tanya Rumah Sewa.

 Waktu kejadian :
Hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira pukul 12.30 WIB.

 Tempat kejadian :
Jl Sei Padang Ujung Kel Tanjung Rejo Kec Medan Sunggal.

korban
YURNIDA, 27th, IRT, Jl Sei Padang Ujung Kel Tanjung Rejo Kec Medan Sunggal.

barang bukti
1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit, warna hitam, BK 3421 HZ.
2 (dua) buah obeng
1 (satu) skrap semen
1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk Polo.

 Tersangka :
JONI DAMANIK, 38th, Tukang Bangunan, Jl Bayu No 20 Lk I Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.

 Kronologis :
Pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira pikul 11.00 WIB tersangka baru pulang kerja berniat untuk mencuri dan melewati depan rumah korban sehingga rumah korban tersebut menjadi target untuk di bongkar. Sebelum kerumah korban, tersangka mampir terlebih dahulu ke sebuah warung Dan memarkirkan sepeda motornya. Sekira pukul 12.30 WIB tersangka berjalan menuju rumah korban dan terlihat sepi, lalu korban masuk melalui pintu samping rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah mengggunakan obeng dan berhasil terbuka. Lalu tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mencari barang berharga berupa uang, sempat berserakan barang-barang korban, tiba2 korban pulang kerumah sehingga tersangka ketakutan dan berlari melalui belakang rumah korban menuju ke tetangga korban dan modus mengobrol dengan tetangganya bernama IWAN beralasan mencari rumah kontrakan. Sempat kelihatan korban tersangka berlari sehingga korban berteriak “maling..maling”, tak lama kemudian datang masyarakat ramai dan mencoba agar tersangka mengaku akhirnya tersangka mengakui perbuatannya tersebut telah membongkar rumah korban namun belum sempat mengambil barang milik korban dan pada saat itu anggota polsek sunggal sedang berpatroli sekitar tkp dan melihat masyarakat ada yg berkumpul langsung mendatangi dan mengecek kerumunan dan ternyata ada seorang pelaku yg diamankan pada saat hendak mencuri dan kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh anggota polsek sunggal ke polsek sunggal untuk di proses.

Pasal yg dipersangkakan 363 Jo 53 KUHPidana

Ancaman Hukuman Maksimal 2 tahun 3 bulan Penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar