Senin, 12 Maret 2018

Polsek Sunggal Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Ganja

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Kering

 Tempat : 
Jl. TB. Simatupang No. 240 Sunggal tepatnya di Kantor Unit Reskrom Polsek Sunggal.

 Waktu :
Selasa 13 Maret 2018 pukul 10.00 wib

 Tersangka :
1. SUDIRMAN Als. DIRMAN Als. DATOK , Lk, 20 tahun, Islam, Petani, Suku Aceh, Alamat Jln. Desa Jurung SDN 14 Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara Provinsi NAD.

2. MUHAMMAD NASRI Als. ADAM, LK, 33 Tahun, Islam, Petani, Suku Aceh, Alamat Jln. Desa Jurung Cut Glumpang Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara Prov. NAD.

3. SYAMSUL ARIFIN, LK, 41 Tahun, Islam, Tukang Becak, Alamat Jln. Abadi Gg. Mulia No. 89 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal

 Barang Bukti yang Dimusnahkan :
1. 37 (tiga puluh tujuh) Bal Narkotika Jenis Ganja Kering seberat 36.808  (tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan) Gram (Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan tong dan selanjutnya dimusnahkan sampai Habis).

Barang Bukti Di Persidangan
1. 192 (seratus sembilan puluh dua) Gram yang telah disisihkan.

 Kronologis :
Demikianlah Pada Hari Jumat Tanggal 10 November 2017, sekira pukul 19.00 Wib anggota Polisi polsek Sunggal, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ke 2 (dua) pelaku, sedang istirahat di Hotel Maltra In, yang akan melakukan Transaksi Narkotika Jenis Ganja Kering yang baru saja dibawanya dari Aceh. atas informasi tersebut Angota Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel tersebut. dan setelah polisi bertemu dengan pelaku, pelaku menjelaskan bahwa Ganja tersebut disimpan dirumah teman pelaku yang bernama SYAMSUL ARIFIN (menunggu berangkat ke Pekan Baru pada keesokan harinya) hingga akhirnya Polisi dan kedua peaku tersebut, menyuruh datang SYAMSUL ARIFIN ke depan Hotel Maltra In, tepatnya Jln. Ngumban Surbakti Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang (didepan Hotel Maltra In) pada hari sabtu tanggal 11 November 2017 sekira Pukul 09.00 Wib, sekitar pukul 09.20 WIb, pelaku SYAMSUL ARIFIN datang menemui kedua warga Aceh (sedangkan Anggota polisi Polsek Sunggal, sudah berada disekitar tempat tersebut) dengan menggunakan becak bermotor dengan membawa Daun Ganja Kering sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Bal milik SUDIRMAN Als. DIRMAN Als. DATOK dan MUHAMMAD NASRI Als. ADAM, dan selanjutnya ke 3 (tiga) pelaku dibawa kekantor Komando Polsek Sunggal. Guna dilakukan penyidikan terhadap tindak Pidana Narkotika yang dimaksud, sesuai dengan UU yang berlaku di Wilayah NKRI. terhadap tersangka dipersangkakan Melanggar Perkara Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk Tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram Narkotika Jenis Ganja dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja Beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Yo 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009. dan selanjutnya barang bukti Ganja yang dimaksud, dimusnahkan dengan cara Dimasukkan ke dalam Tong lalu di bakar Sampai Jabis.

Pemusnahan Barang bukti Narkotika berupa Ganja kering tersebut disaksikan oleh Jaksa Pancur Batu a.n. ANITA, SH, penasehat Hukum Tersangka a.n. JAMES SIMANJUNTAK, SH dan Tersangka


Tindak Lanjut:
melimpahkan Tersangka beserta Barang Bukti ke JPU Pancur Batu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar