Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana pencurian.
Waktu kejadian :
Hari kamis tanggal 15 maret 2018 diketahui sekitar pukul 06.30 wib
Tempat kejadian :
Di jalan sentosa No. 55 Ds. Pujimulio kec. Sunggal kab deli serdang
korban
MULYADI, 47 tahun, wiraswasta, jalan danau poso gg amal kel. Sumber karya kec. Binjai timur kota binjai.
barang bukti
3 karung sedang berisi biji kopi
Tersangka :
1.RIKI RINALSI Als KIOK,33 tahun,supir, alamat jalan perjuangan Ds. Sei semayang kec. Sunggal kab. Deli serdang
2.WIRA DANA,32 tahun, tukang bangunan, alamat, jalan binjai km 19 sei mencirim banjaran Ds. Sei mencirim kec. Sunggal deli serdang.
Kronologis :
Pada hari kamis tanggal 15 Maret 2018 sekitar pukuk 06.30 wib korban (MULYADI) yang saat itu berada di rumahnya di telepon oleh karyawanya dan mengatakan biji kopi yang sebelumnya di jemur di pabrik pengolahan kopi tepatnya di jalan sentosa No. 55 Ds. Pujimulio sunggal Deli serdang milik korban telah hilang, mengetahui hal itu korbang langsung menuju ke Tkp karena diketahui di dalam Pabrik pengolahan biji kopi terdapat CCTV, setelah di lihat maka terlihat dua orang pelaku yang masuk ke dalan pabrik pengolahan biji tersebut dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 12. 000.000 (dua belas juta rupiah) keesokan harinya saksi yang telah di mintai keterangan berinisial D mengetahui ciri ciri pelaku dan di kuatkan dengan tersangka RIKI RINALDI ALS KIOK yang saksi kenal bekerja sebagai supir meminta tolong kepada saksi untuk mencarikan orang yang mau membeli biji kopinya, selanjutnya saksi mengarahkan tersangka untuk menjual biji kopi tersebut ke daerah binjai (dalam hal ini ke pabrik pengolahan biji kopi milik korban juga) dan kemudian korban berkordinasi dgn petugas polsek sunggal untuk menangkap pelaku dan pada hari minggu tanggal 18 maret 2018 sekitar pukul 11.00 wib tersangka RIKI RINALDI ALS KIOK bersama WIRA DANA membawa biji kopi tersebut ke jalan tandem pasar 4 binjai tepatnya ke pabrik pengolahan biji kopi milik korban untuk menjualnya dan saat itu juga pelaku beserta barang barang bukti di amankan oleh tim opsnal reskrim polsek sunggal bekerjasama dgn korban dan setelah menginterogasi tersangka dan kemudian tim opsnal pun langsung melakukan pengembangan karena pelaku pencurian ada 4 orang tetapi setelah dilakukan pencarian kedua tsk lainya tidak ditemukan sehingga tim opsnal polsek sunggal pun memboyong tersangka dan barang bukti nya ke komando polsek sunggal sedangkan dua orang tsk yg lainnya kita buatkan DPO nya yaitu berinisial E dan A.
Pasal yg dipersangkakan 363 ayat (2) KUHPidana
Ancaman Hukuman Minimal 9 Tahun Penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar