Kamis, 15 Maret 2018

Polsek Sunggal Ringkus Pemuda Pelaku Pencurian

Giat Polsek Sunggal Polrestabes Medan ,Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan.

 Waktu :
Hari Senin/ 12 Maret 2018 sekira pukul 03.30 Wib.

 Tempat :
Jalan Bahagia No.  3 B Pasar V China Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

 Tersangka :
BAGAS APRIANDO HARAHAP, 20 tahun,  Pekerjaan Bongkar Muat, Alamat Jalan BLKI No.9 Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal.

 Korban :
MARIANI Br PELAWI, Umur 43 tahun,  Pekerjaan Wiraswasta,  Alamat Jalan bahagia No.  3 B Pasar V China Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal Kota Medan.

 Barang Bukti :
1 (satu) buah kotak HP Merk VIVO Type Y 55

Kerugian Material : Rp.3.000.000,-

 Kronologis :
Begitulah pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 sekira pukul 18.00 wib tersangka dan dua orang temannya bernama JIJI dan RANGGA berada dirumah korban sedang membantu bantu korban untuk berjualan nasi.Dimana tersangka memang tinggal dirumah korban karena korban tersebut Sebelumnya kasihan kepada tersangka yang telah diusir keluarganya sehingga tersangka di ijinkan untuk tinggal di lantai 3 rumahnya. Kemudian secara tiba tiba teman tersangka JIJI melihat tabung gas elpiji dan ia pun sepakat dengan tersangka untuk mencurinya dengan cara tabung gas tersebut dibawa oleh tersangka ke dapur rumah korban, lalu dikeluarkan melalui pintu dapur Sementara teman tersangka yang bernama JIJI dan RANGGA menerima tabung itu kemudian mencari pembelinya. Lalu tersangka dan kedua temannya tersebut kembali bertemu sebuah pos satpam didepan rumah korban dan membagi  hasil penjualan tabung tersebut,  dimana tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 40.000. Kemudian tersangka dan kedua temannya kembali merencanakan pencurian terhadap barang milik korban di Pos Satpam depan rumah korban sehingga pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekira pukul 03.30 Wib ketika korban dan anaknya sedang tidur,  tersangka pun keluar dari kamar tidurnya lalu menuju ke lantai II rumah korban dan ia melihat Handphone milik korban sedang dicharger diatas kursi sofa dan tersangka mengambil Handphone tersebut lalu membawanya keluar rumah. Namun tersangka kembali masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar tidur korban lalu mengambil uang korban sebesar Rp. 70.000 dari dalam dompet korban.Kemudian tersangka keluar rumah menemui temannya yang bernama JIJI yang sudah menunggu tersangka di sebuah tempat bermain Game di sekitar daerah rumah korban. Setelah uang tersebut habis maka tersangka kembali kerumah karena hendak mengantar korban belanja ke Pasar.sementara korban telah bangun dan sedang mencari keberadaan tersangka di sekitar rumah dan secara kebetulan korban dan tersangka bertemu di pintu  rumah korban lalu korban menananyakan  kenapa tersangka keluar Kemudian korban mengambil Dompetnya dari dalam kamarnya dan setelah dilihat ternyata uang sebesar Rp. 70.000 sudah tidak ada dan korban pun menanyakannya kepada tersangka namun awalnya tersangka tidak mengaku namun akhirnya tersangka mengaku. Lalu tersangka pun diusir oleh korban dan tersangka pun pergi menuju ke tempat permainan Game kembali menemui temannya bernama JIJI dan saat itulah tersangka menggadaikan Handphone milik korban seharga Rp. 600.000 melalui perantara temannya JIJI, lalu uang tersebut pun digunakan oleh tersangka dan JIJI sebagai modal bermain judi kartu. Kemudian Sekira pukul 06.30 Wib saksi (anak korban) bernama BRAM RICKY AGINTA mencari cari keberadaan Handphone tersebut namun tidak ditemukan lagi sehingga anak korban pun melaporkan hal itu kepada korban dan korban pun menyuruh saksi BRAM RICKY AGINTA dan saksi bernama FAHRIZAL (menantu korban) untuk mencari keberadaan tersangka dan akhirnya tersangka pun ditemukan setelah sore harinya di suatu tempat sekitar rumah korban, lalu saksi BRAM RICKY AGINTA dan saksi FAHRIZAL menanyakan kepada tersangka dimana Handphone tersebut dan tersangka mengaku bahwa handphone itu telah ia gadaikan kepada orang yang tidak diketahui namanya Seharga Rp. 600.000 dan uangnya telah habis bermain judi. Lalu kedua saksi membawa tersangka kerumah korban dan korban menelefon petugas Kepolisian Sektor Sunggal dan Petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut, Sementara korban telah membuat Laporan Pengaduan.

Pasal Yang Dipersangkakan :
Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar