Jumat, 23 Maret 2018

Polsek Sunggal Ungkap Sindikat Curanmor

Polsek sunggal Polrestabes Medan Ungkap kasus sindikat Curanmor

1. Korban :
Giok Agus Mujianto, 48 tahun, pekerjaan wartawan, alamat jl. Luku I gg. Keluarga. Kel. Kwala bekala Kec. Medan johor.

2. Tersangka :
1. Gilang Hardianta, 25 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jl. Dwikora no. 17 A Kel. Tanjung Rejo kec. Medan sunggal.

2. Lamberd Napitupulu, 33 tahun, pekerjaan: tidak ada, alamat jl. Setia budi no. 73 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.

3. Barang Bukti :
- 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 5717 AHA.
- 1 potong celana panjang jeans warna hitam.

4. Waktu / tkp :
Hari Sabtu tgl 10 Maret 2018 di Jl Setia budi Komp setia budi poin E13/12 Kel tanjung sari Kec medan selayang.

5. Kronologis :
Pada hari Sabtu tanggal 10 maret 2018 sekira pukul 10.33 wib pada saat korban menghadiri acara peresmian klinik kecantikan di Jl. Setia budi komplek setia budi poin E 13/12 kel. Tanjung sari kec. Medan selayang. Setelah sampai di tkp korban memarkirkan sepeda motor miliknya  Setelah itu korban masuk kedalam klinik kecantikan untuk meliput kegiatan acara tersebut. Namun sekitar pukul 12.00 wib   sepeda motor korban sudah  tidak ada lagi di tkp (hilang) dan pada saat itu sepeda motor korban tidak di kunci stang dan pada saat itu korban malaporkan kejadian kehilangan Sepeda Motor Honda Supra 125 BK 2875 AEZ ke Polsek Sunggal.
kemudian tim opsnal reskrim polsek sunggal pun langsung turun ke tkp dan melakukan olah Tkp dan juga cctv yg ada di tkp dan dari hasil olah tkp tim opsnal reskrim polsek sunggal ada mencurigai yg di duga pelaku dan
Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 anggota unit reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka sehingga unit reskrim mengejar tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Gilang Hardianta. Kemudian dilakukan pengembangan dan anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Lamberd Napitupulu.
Dan pada saat tim opsnal reskrim polsek sunggal melakukan pencarian barang bukti dan tersangka  lain nya tersangka Gilang Hardianta mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga pada saat itu petugas (tim anti bandit polsek sunggal) memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku shg petugas melumpuhkan tersangka dgn menembak betis kaki sebelah kiri Gilang Hardianta.

Dari hasil interogasi bahwasanya tersangka Gilang Hardianta yg mengambil Sepeda Motor Honda Supra 125 BK 2875  AEZ karena pada saat itu sepeda motor nya mati maka tersangka Lamberd Napitupulu yg membantu menyorong Sepeda Motor tsb dgn mengenderai Sepeda Motor Honda Vario BK 5717 HA milik tersangka dan langsung dijual melalui Pelaku inisial H dan C ( DPO ).

Sepeda Motor tersebut dijual seharga Rp.1.100.000,-
Dan uang hasil kejahatan dibelikan pakaian dan untuk gunakan narkoba (sabu2).

6. Dari hasil introgasi thd tersangka GILANG HARDIANTA sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali
1. Mencuri Toko Buotik di Jl.Setia Budi
2. Mencuri Sepeda Motor Mio Soul di Depan Indomaret Ring Road.
3. Sepeda motor Kawasaki Ninja di bebek gokil jl.setia budi.
4.Mencuri Sepeda Motor Honda beat di Indomaret Jl.Setia Budi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar