Polsek Sunggal Polrestabes Medan Amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Waktu :
Sabtu tanggal 10 maret 2018 pukul 19.00 wib.
Tempat :
Tasbi I blok YY no. 68 kel. Tanjung sari kec. Medan selayang.
Korban :
ASRARUL HUSRITA, Mahasiswa, 22 tahun, komp. Tasbi I Blok YY No. 68 kel. Tanjungsari kec. Medan selayang.
Barang bukti :
1 buah linggis dan uang tunai Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Tersangka :
MUHAMMAD MARTUA NASUTION, 35 Tahun, Wiraswasta, Jl. Gatot subroto Gg. Banteng Kec. Medan Helvetia.
Kronologis :
Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 maret 2018 pukul 19.00 wib yg terjadi di Komp. Tasbi I blok YY No. 68 kel. Tanjung sari kec. Medan selayang , dengan modus pada saat pelapor berada di dalam rumah berdua dengan saksi ketika itu ada pelapor mendengar suara pintu depan dicongkel kemudian pelapor ketakutan dan besembunyi didalam kamar dan kemudian pelapor mendengar suara lantai dua, ditutup dengan suara pintu dan pelapor yakin pelaku naik kelantai 2 setelah tidak ada suara jejak kaki sipelaku pelapor keluar kamar dan pelapor langsung keluar rumah dan melihat satpam dan warga komplek berkumpul di sekitar tkp dan pada saat itu petugas dari polsek sunggal sedang melaksanakan patroli dan melihat ada keramaian dan langsung mendatanginya dan setelah mengeceknya ternyata ada pelaku pencurian di dalam rumah yg telah diamankan kemudian petugas polsek sunggal bersama satpam yg telah berada di tkp mengamankan 1 unit sepeda motor mio bk 4912 AAB milik pelaku dan memeriksa di bangku rumah korban terdapat 1 buah linggis besi yg digunakan untuk membuka pintu dan juga 2 buah dompet milik korban terletak di atas meja dekat linggis tersebut yang mana uang dari dalam dompet tersebut telah hilang sebanyak Rp. 180.000 (seratusbdelapan puluh ribu rupiah) dicuri oleh pelaku dan kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal untuk di proses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar