Kamis, 22 Maret 2018

Polsek Sunggal Tangkap Tersangka Narkotika

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana Narkotika.

 Waktu kejadian :
Hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 14.30 WIB

 Tempat kejadian :
Jl Murni Gg Warga Kec Medan Sunggal (dalam rumah tersangka )

barang bukti
1 buah plastik klik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu
1 bungkus klip besar berisi klik kecil
3 buah senter mancis
6 buah pipet plastik
2 buah kompong
1 sendok terbuat dari plastik

 Tersangka :
SUPARMAN, 44 th, lk, Mocok2, Jl Murni Gg Warga Kec Medan Sunggal.

 Kronologis :
Pada hari Rabu tgl 21 Maret 2018 sekira pukul 14.00 WIB datang teman tersangka bersama KOKO (DPO) dan APRIL (DPO) kerumah tersangka untuk membeli sabu kemudian KOKO dan APRIL memberikan uang sebesar Rp 120.000 kepada tersangka untuk membeli sabu. Oleh tersangka pergi kerumah SUBUR (DPO) dan memberikan uang Rp 300.000 untuk membeli sabu. Tak lama kemudian SUBUR pun kembali kerumah dan memberikan 1 paket sabu sabu. Lalu tersangka pun pulang kerumah dan membuat paket sabu Rp 70.000 kepada KOKO dan paket sabu Rp 50.000 kepada APRIL. Sekira pukul 15.00 WIB ketika tersangka ingin memakai sabu, tiba-tiba datang polisi berpakaian preman langsung menangkap dan menggeledah rumah tersangka dan ditemukan Narkoba jenis sabu sebanyak satu paket yg berada di dalam rumahnya tepatnya di dapur dan kemudian petugas menginterogasi tersangka dan ianya mengatakan sudah lama menjual narkoba dan baru sekitar 1 bulan keluar dari penjara dgn kasus narkoba juga dan ianya tetap nekat menjual narkoba karena keuntungannya lumayan dan tidak perlu kerja keras untuk mendapatkan uang dan  Selanjutnya tersangka diboyong ke polsek Sunggal untuk dilakukan proses penyidikan berikut dengan barang bukti.

Pasal yg dipersangkakan 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar