Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 kuhp ancaman 9 tahun penjara
Waktu kejadian :
Hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira pukul 19.00 WIB
Tempat kejadian :
Komplek BBPLK Jl Gatot Subroto Km 7,8 Kel Lalang Kel Lalang Kec Medan Sunggal.
korban
REJIKO SIREGAR, 35th, lk, Kristen, PNS, Komplek BBPLK Jl Gatot Subroto Km 7,8 Kel Lalang Kel Lalang Kec Medan Sunggal.
barang bukti
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, BK 6202 AHL
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 4549 AFG
1 (satu) buah kunci T
1 (satu) buah obeng bengkok
2 (dua) buah mata kunci T
1 (satu) buah parang
1 (satu) buah pisau
Tersangka :
1. SELAMAT RIADI, 39th, lk, Islam, mocok-mocok, Jl Tandem Desa Karang Rejo Kec Stabat Kab Langkat.
2. YUSRIZAL LUBIS Als AYAH, 48th, lk, Islam, mocok-mocok, Jl Barokah Helvetia Kec Medan Marelan.
Kronologis :
Pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira pukul 07.00 WIB kedua tsk menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 4549 AFG berniat untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor, ketika kedua pelaku masuk ke Komplek BBPLK Jl Gatot Subroto Km 7,8 Kel Lalang Kel Lalang Kec Medan Sunggal, pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, BK 6202 AHL sedang terparkir di depan rumah korban dengan situasi tanpa pemilik dan suasana sepi. Kemudian tsk SELAMAT menghampiri sepeda motor korban, sedangkan tsk YUSRIZAL menunggu di depan diatas sepeda motor. Kemudian tsk SELAMAT mencoba menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci T namun tidak berhasil yang mana keadaan sepeda motor tidak dikunci stang sehingga kedua tsk mendorong sepeda motor tsk dengan menggunakan alat bantu sepeda motor Honda Beat. Kemudian tsk menuju Perumahan Rorinata Desa Suka Maju Kec Sunggal DS, sesampainya Disana pemilik rumah bernama TEGUH IMAN tidak berada dirumah, tak berapa lama kemudian TEGUH IMAN datang dan melihat kedua tsk sedang membongkar sepeda motor sehingga TEGUH IMAN menyuruh kedua tsk untuk pergi. Sekira pukul 20.00 WIB polisi Polsek Sunggal (TIMSUS ANTI BANDIT ) melacak melalui GPS dan berhasil ditemukan di Perumahan Rorinata Desa Suka Maju Kec Sunggal DS dan langsung menangkap kedua tsk dan ditemukan BB tersebut diatas.
Pada saat dilakukan penangkapan kedua Tsk tidak korporatif Dan berusaha melawan petugas dengan menggunakan sajam yg dimilikinya. Kemudian petugas memberi tembakan peringatan, namun tidak diperdulikan, akhirnya petugas menembak kaki pelaku.
Terhadap SLAMET RIADI ditindak tegas dengan menembak kedua kakinya.
Terhadap YUSRIZAL LUBIS ditindak tegas dengan menembak salah satu kaki nya.
Untuk tsk SELAMAT RIADI (residivis) mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 7 (tujuh) kali, yaitu :
1. Di Alfamart Kampung Lalang, Honda Beat warna hitam.
2. Jl sei semayang Pabrik Gula, Honda Supra
3. Jl selayang, Honda supra
4. Jl Binjai ladang, Honda supra
5. Jl Binjai ladang, Honda Beat
6. Jl Binjai ladang, Yamaha Mio
7. Komplek BBPLK Jl Gatot Subroto Km 7,8 Kel Lalang Kel Lalang Kec Medan Sunggal. (Kejadian saat ini)
Untuk tsk YUSRIZAL LUBIS Als AYAH, mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
1. Di Alfamart Kampung Lalang, Honda Beat warna hitam.
2. Komplek BBPLK Jl Gatot Subroto Km 7,8 Kel Lalang Kel Lalang Kec Medan Sunggal. (Kejadian saat ini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar