Minggu, 18 Maret 2018

Polsek Sunggal Tangkap Tersangka Penggelapan Motor

Polsek Sunggal Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor.

 Waktu kejadian :
Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wib

 Tempat :
Jl.Peringgan No.2 Desa Medan Krio Kec.Sunggal Ds.

 Korban :
Akbaruddin,27 Thn,Wiraswasta,,Jl.Peringgan No.2 Desa Medan krio Kec.Sunggal Ds.

 Tersangka :
Candra Irawan,30 Thn,Wiraswasta,Jl.Sei Mencirim Gg.Pendidikan  Desa Paya geli Kec.Sunggal Ds.

 Barang Bukti :
- 1 potong kaos oblong warna hitam ( dibeli tsk dari hasil menjual kereta tsb )

 Kronologis :
Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wib pelaku datang ke bengkel korban untuk meminjam sepeda motor honda supra BK 6875 FN milik korban dgn alasan untuk mengambil uang di rumah pelaku tetapi setelah ditunggu - tunggu sampai malam pelaku tidak datang juga untuk mengembalikan sepeda motor milik korban kemudian korban bersama teman-temannya mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan dan pada hari sabtu tanggal 17 Maret 2018 sekira pukul 22.00 Wib korban bersama teman-temannya ada melihat pelaku sehingga pada saat itu korban langsung menghubungi tim opsnal reskrim polsek sunggal dan tim opsnal reskrim turun ke tkp dan melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah itu menanyakan keberadaan sepeda motor yg digelapkan pelaku dan ianya mengatakan kenderaan tersebut telah di jualnya di mencirim pondok dan hasil penjualan sepeda motornya di pakai untuk membeli baju kaos dan narkoba jenis sabu-sabu dan sisanya untuk beli makan dan rokok dan setelah itu tim opsnal pun memboyong korban dan tersangka ke mako polsek sunggal untuk di proses.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana dgn ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar