Rabu, 07 Maret 2018

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pencurian Laptop

Polsek Sunggal Polrestabes Medan amankan Pelaku Pencurian Laptop.

Pelapor :
RUTH SEFRIANA SILITONGA, 24 tahun, , Pekerjaan karyawan Swasta, Alamat Jl. Benteng VII No. 4 Kel. Medan Denai Kec. Medan Tenggara

Saksi :
SEPREDI SURBAKTI, 29 tahun, Wiraswasta, alamat Jl. Ngumban Surbakti Gg. Ari Arsada No. 3 I Kel. Sempa Kata Kec. Medan Selayang.

Tsk :
BERLIN SITORUS, 39 tahun, Wiraswasta, alamat Perum Graha Dika Blok F26 Kel. Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar Riau

Waktu :
Pada Hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018 sekira pukul 12.00 wib

Tempat :
 Di Jl. Ngumban Surbakti Gg. Ari Arsada No. 3 C Kel. Sempa Kata Kec. Medan Selayang.

Barang Bukti :
- 1 unit laptop merek Acer warna hitam
- 1 unit sp.motor yamaha jupiter BM 6460 FX milik pelaku

Kerugian :
Rp. 3.800.000

Kronologis:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2018 sekira pukul 12.00 wib Pada saat itu pelapor sedang berada di luar bersama dengan RYAN ARIADI SINAGA kemudian MELISA SINAGA menelpon RYAN ARIADI SINAGA dengan mengatakan “ bang laptop kak ruth diambil maling cepat pulang “ lalu RYAN ARIADI SINAGA menjawab “ emang pintu gak di kunci “ kemudian MELISA SINAGA mengirim foto melalui aplikasi Whatsapp lalu pelapor bersama dengan RYAN ARIADI SINAGA kembali kerumah kontrakan RYAN ARIADI SINAGA lalu ketika sampai kontrakan pelaku sudah di tangkap oleh tetangga pelapor an. SEPREDI SURBAKTI yang pada saat itu melihat pelaku mengambi Laptop dari dalam rumah dan pada saat itu pers polsek sunggal sedang melalsanakan patroli di seputaran tkp dan ada melihat keramaian dan kemudian mendatangi nya dan setelah dicek ternyata ada seorang laki-laki yg baru saja melakukan pencurian laptop dan untuk menghindari amukan massa pers polsek sunggal bersama korban sama-sama memboyong pelaku An. BERLIN SITORUS ke Polsek Sunggal.

Pasal 362 KUHPidana dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar