PELAPOR
AIDIL AKMAL, umur 50 Pekerjaan Penjaga Mesjid , alamat Jl. Amal No.4 Kel.Sunggal Kec. Medan Sunggal.
WAKTU KEJADIAN
Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 diketahui pukul 03.15Wib di Mesjid Istia'dahJl. Amal No.4 Kel.Sunggal Kec. Medan Sunggal.
TERSANGKA
a. NAZRY TUAH AKBAR NASUTION
18 Umur thn
Pekerjaan Tidak ada, Alamat : Jl. Abadi No.18 Sunggal Kec. Medan Sunggal .
BARANG BUKTI
a. Mancis senter warna biru.
b. 1(satu) potong kawat yang panjangnya ± 40cm.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Sabtu tgl 30 Desember 2017 sekira pkl 03.15 wib saat tem tekap melintasi Mesjid ISTIADAH yang berada di Jl. Amal No.4 Kel.Sunggal Kec. Medan Sunggal. Ada seorang pemuda dengan mencurigan sedang mendekati kotak infak. Polisi lalu berhenti d TkP, karena ketakutan, tersangka lalu melarikan diri. Dengan kesegapan, polisi d bantu dengan warga dapat menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka d bawa k polsek. Dari keterangan tersangka, tersangka mengakui perbuatannya masuk kedalam halaman mesjid tersebut adalah untuk mau melakukan Pencurian terahdap uang yang ada di kotak infaq mesjid yang ada di halam mesjid, kemudian dari tersangka di amankan barang bukti yang telah di siapkan oleh tersangka berupa 1(satu) buah mancis senter warna biru yang digunakan untuk menyeter kotak infak, dan 1(satu) potong kawat yag digunakan untuk mengambil uang dari dalam kotak infaq, selanjutnya tersangka mengakui telah melakukan hal yang sama yaitu melakukan pencurian uang dari kotak infaq ditempat yang sama sebanyak 12 (dua belas). Tersangka mengakui uang d pakai untuk keperluan sehari hari.
pasal 363 ayat (1) ke-3e JO pasal 53 dari KUHPidana dengan ancaman maksimal tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar