Korban
HENDRA PURBA, 41 tahun, Kristen, pekerjaan Wiraswasta, alamat jl.Serasi Dusun X Desa Medan Krio Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Tempat
Jl.Serasi Dusun X Desa Medan Krio Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang (kdh korban).
Waktu
20.00 WIB hari Rabu tanggal 03 Januari 2018.
Barang Bukti
- 1 potong besi berbentuk tombak panjang lebih kurang 1 meter yg salah satu ujungnya runcing.
- 1 bilah sangkur.
Tersangka
CANDAI PURBA , 36 tahun, buruh bongkar muat, alamat jl.Serasi Dusun X Desa Medan Krio Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Kronologis
Pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018 sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban sedang berjualan di warung kopi miliknya yg bersebelahan dengan kdh tiba- tiba di panggil oleh pelaku yg merupakan adik kandung korban, kemudian pelaku meminta uang kepada korban namun korban tidak dapat memberikan kerena pelaku terlalu sering meminta uang tanpa bekerja.Kemudian pelaku marah2 dan mengambil pisau yg terletak di bawah kolong sp.motor pelaku yang kemudian pelaku mengarahkan pisau ke korban sambil berteriak "KUBUNUH KAU"
sehingga korban melarikan diri dan ditemani warga ke Polsek Sunggal. Selanjutnya Personel Polsek Sunggal langsung menuju ke TKP dan sesampai di TKP melihat pelaku sudah memegang tombak sambil berkata KUBUNUH KALIAN SEMUA sehingga personil Polsek Sunggal melakukan peringatan yang kemudian pelaku meletakkan tombak yang selanjutnya personil polsek sunggal mengamankan pelaku ke Polsek Sunggal yg kemudian korban membuat Laporan.
Pasal 335 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar